Sumsel: Aprizal Minta Instansi Terkait Audit Proyek DAK SDN 7 Kecamatan Penukal

jejakkasus.co.id, PALI – Proyek Rehab Ruang Kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) 7 Penukal, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang menggunakan sumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 diduga asal jadi, karena material yang digunakan dibawah standar mutu.

Seperti yang tertera di Papan Informasi Proyek dari Instansi Dinas Pendidikan, Nama Paket: Rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta Perabotnya SDN 7 Penukal Utara (DAK) 3 Ruang, Nilai Kontrak Rp 268.713.805,-, Waktu Pelaksanaan: 120 Hari Kalender, Sumber Dana: DAK Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2022, Penyedia Jasa:  CV Hutama Mukti.

Terkait hal itu, Ketua PW GNPK-RI Provinsi Sumsel Aprizal Muslim, S.Ag., meminta kepada pihak Instansi terkait dan pihak aparat hukum untuk melakukan Audit, melakukan pemeriksaan ke lapangan pada pelaksanaan proyek DAK SDN 7 Penukal tersebut.

“Kalau proyek tersebut dikerjakan asal jadi, kami minta kepada Instansi terkait jangan diterima jika proyek tersebut terbukti salah, namun bila masih diterima berarti diduga ada Oknum-Oknum pada proyek tersebut ikut bermain dan menikmati atau kongkalikong,” ungkap Aprizal kepada jejakkasus.co.id, Kamis (25/08/2022).

“Kami menduga, Kerangka Baja dan Kayu Kusen Jendela yang digunakan pada proyek DAK Rehab Ruang Kelas SDN 7 Penukal tahun 2022 ini tidak sesuai Spek,” ujar Aprizal.

Lanjut Aprizal, sangat tidak masuk akal, jika Dana DAK menganjurkan pelaksana proyek menggunakan Kerangka Baja dan Kayu yang bukan kelasnya.

“Jika dugaan kesalahan pada proyek DAK ini masih diterima dan terkesan ada pembiaran oleh Instansi terkait, kami akan melaporkan proyek itu,” tegas Aprizal.

Sebelumnya, salah seorang tim investigasi Napoleon telah melakukan penelusuran dilapangan terkait pelaksanaan fisik DAK Rehab Ruang Kelas Gedung SDN 7 Penukal.

Dari hasil investigasi dilapangan, diduga pelaksanaan fisik DAK Rehab Ruang Kelas Gedung SDN 7 Penukal ini sangat lemah pengawasan dari Instansi terkait.

Terbukti, dari Papan Informasi Proyek saja sudah terdapat kejanggalan, mulai dari alamat yang salah dan tidak tercantum nomor kontrak proyek tersebut. Sehingga, diduga Rehab Ruang Kelas SDN 7 Penukal yang menggunakan dana DAK tersebut dikerjakan asal jadi, karena saat pengerjaan bangunan tidak dilakukan Pengecoran Balok, namun langsung memasang Rangka Baja.

Dan Rangka Baja yang digunakanpun diduga tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan, karena nampak Rangka Baja yang digunakan tersebut polos (tidak bermerek).

Bukan cuma itu, penggunaan Kayu Kusen dan Pintu juga diduga menggunakan Kayu asal-asalan. Apa memang seperti itu RAB proyek yang menggunakan anggaran DAK tersebut?

Disinyalir pelaksanaan proyek DAK Rehab Ruang Kelas SDN 7 Penukal ini tidak mengutamakan mutu dan keselamatan proses belajar mengajar, melainkan diduga lebih mengutamakan keuntungan pribadi pelaksana proyeknya.

Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten PALI belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan. (Ical/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *