Sumsel: Aprizal : Kartika Yanti Rangkap Jabatan di Pemkab PALI, Segini Harta Kekayaanya

jejakkasus.co.id, PALI – Kartika Yanti, S.H., M.H., merupakan seorang wanita berasal dari Institusi Kejaksaan yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Namun, Jabatan Kartika Yanti bukan cuma sebagai Sekda yang merupakan Pimpinan ASN (Aparat Sipil Negara) di Pemkab PALI, tapi ia juga menjabat sebagai Plt Kepala Inspektorat Kabupaten PALI yang sudah sekitar tiga tahun ia duduki

Jabatan Kartika Yanti yang saat ini sebagai Sekda juga Plt  Kepala Inspektorat di Pemkab PALI banyak mendapat sorotan dari masyarakat diberbagai elemen.

Salah satunya dari Ketua PW GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan H. Aprizal Muslim, S.Ag., menyoroti Kartika Yanti yang saat ini rangkap jabatan di Pemkab PALI.

“Bahwa, kurang diterima akal sehat. Seseorang yang berasal dari Institusi Kejaksaan bisa dikerjakan di Pemerintahan, merangkap jabatan Sekretaris Daerah dan Plt Kepala Inspektorat,” ungkap Aprizal kepada jejakkasus.co.id, Sabtu (24/06/2023)

“Bahkan, ada Opini Liar yang berkembang, bahwa ASN di Pemkab PALI selalu bekerja dalam kegelisahan, merasa tidak nyaman bekerja dengan adanya Kartika Yanti memegang rangkap jabatan srategis tersebut,” ujar Aprizal.

“Kabupaten PALI seolah menjadi daerah Kabupaten yang selalu dalam pengawasan, Kabupaten PALI seakan diciptakan sebagai Kabupaten yang rawan dan ”Angker”. Keadaan itu dianggap sudah tidak wajar lagi,” tegas Aprizal.

”Sangat tidak etis, seorang Jaksa bisa menjadi Sekretaris Daerah sekaligus bisa menjadi seorang Plt Kepala Inspektorat,” kata Aprizal.

Aprizal menegaskan, bahwa seorang Sekretaris Daerah merupakan Pimpinan ASN di Pemerintahan Daerah. Sedangkan, Inspektorat merupakan Pengawas Internal yang bertugas melakukan Pengawasan, memeriksa dan mengaudit ASN di daerah.

”Apa bisa seorang Kartika Yanti melakukan Pengawasan, Memeriksa dan Mengaudit dirinya sendiri. Karena Kartika Yanti itu bukan seorang Malaikat yang bisa bebas dari perbuatan salah,” tegas Aprizal.

“Sebagai Alat Kontrol di Provinsi Sumsel, kami mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel agar segera menarik kembali Kartika Sari ke Institusi Kejaksaan, karena itu ilmu yang ia kuasai, bukan terjun ke Pemerintahan,” terang Aprizal.

Sementara itu, dilansir dari tribunews.com Senin, 27 Maret 2023, bahwa Kartika Yanti memiliki total kekayaan yang cukup fantastis, yakni mencapai Rp 2.750.748.415,- (Rp 2,7 Miliar).

Ternyata, Kartika Yanti setelah menduduki jabatan rangkap di Kabupaten PALI, ia juga sudah memiliki Aset di PALI. Berdasarakan LHKPN-nya, Kartika Yanti hanya memiliki Aset berupa Tanah dan Bangunan yang ada di Palembang.

Berikut rangkuman harta kekayaan Kartika Yanti berdasarkan LHKPN.

  1. Data Harta Pelaporan LHKPN 31 Desember 2021, Pelaporan LHKPN Kenaikan/ (Penurunan) Jumlah
  2. Tanah dan Bangunan Rp 1.200.000.000,-.
  3. Tanah dan Bangunan seluas 150 m2/70 m2 di Kab /Kota Palembang, Hasil Sendiri Rp 1.200.000.000,-.
  4. Alat Transportasi dan Mesin Rp 633.500.000,-.
  5. Mobil Mercedes Benz Tahun 1993, Hasil Sendiri Rp 60.000.000,-.
  6. Mobil, Honda Jazz RS MT (CKD) Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp 265.000.000,-.
  7. Lainnya, Ace Airwalk Sepeda Lipat Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp 4.500.000,-.
  8. Lainnya, Ace Airwalk Sepeda Lipat Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp 4.000.000,-.
  9. Mobil, Honda New City Hatcback RS CVT Tahun 2021, Hasil Sendiri Rp 300.000.000,-.
  10. Harta Bergerak Lainnya Rp 827.300.000,-.
  11. Surat Berharga Rp 0,-.
  12. Kas dan Setara Kas Rp 232.548.415,-.
  13. Harta Lainnya Rp 0,-.

Sub Total Rp 2.893.348.415,-.

  1. Hutang Rp 142.600.000,-.

III. Total Harta Kekayaan (I-II) Rp 2.750.748.415,-. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *