Sumsel: Aprizal : Dua Mega Proyek Jalan Penghubung PALI-Musi Rawas Diduga Asal Jadi

jejakkasus.co.id, PALI – Ketua PW GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Aprizal Muslim, S.Ag., sikapi dua Mega Proyek Peningkatan Jalan Penghubung Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menuju Kabupaten Musi Rawas dengan nilai anggaran yang sangat fantastis Rp 104 miliar lebih, diduga asal jadi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan pada tahun anggaran 2021 menganggarkan 2 (dua) Paket Mega Proyek Peningkatan Sarana Jalan yang menghubungkan Kabupaten Musi Rawas dengan Kabupaten PALI dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Sebelumnya, Proyek Peningkatan Jalan Penghubung Kabupaten PALI menuju Kabupaten Musi Rawas sudah diresmikan oleh Gubernur Provinsi Sumsel H. Herman Deru.

Proyek Peningkatan Jalan itu adalah:

1. Proyek Pembangunan Jalan Penghubung Pendopo (PALI)-Sp Kulim (Bts Mura): Lokasi: Sumatera Selatan/Mura, Nilai Kontrak: Rp 15.637.856.000,00,- Nomor Kontrak: 622/00230/Dis.Pubmtr/Kontrak/2021, Tanggal Kontrak: 18 Agustus 2021, Waktu Pelaksanaan: 135 Hari Kalender, Penyedia Jasa: PT Dwi Urip, Konsultan Supervisi: CV And Consultant, Tahun Anggaran 2021, dan

2. Pembangunan Jalan Penghubung SP.Kaulim (Bts Mura)/Menara Pengamat 33, Lokasi Sumatera Selatan/Mura, Nilai Kontrak Rp 89.272.778.000,00,- Nomor Kontrak: 622/ 00229/DIS.PUBMTR/Kontrak/2021, Tanggal Kontrak: 16 Agustus 2021, Waktu Pelaksanaan: 135 (Seratus Tiga Puluh Lima) Hari Kalender, Penyedia Jasa: PT Perdana Abadi Perkasa, Konsultan Supervisi: CV Raditiatama, Engineering Konsultan, Tahun Anggaran 2021.

Sehingga, total dana proyek peningkatan sarana Jalan Provinsi Sumatera Selatan di Kabupaten Musi Rawas (Mura) hingga ke Kabupaten PALI ini mencapai Rp 104.910.634.000,00,- (Seratus Empat Miliar Sembilan Ratus Sepuluh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah).

Sungguh, dua Proyek Jalan Provinsi Sumsel ini sudah menghabiskan uang Negara  yang nilainya sangat fantastis. Namun, sangat disayangkan kalau pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan ini diduga dikerjakan asal-asalan.

Sehingga, diduga pula menjadi lahan empuk bagi Oknum-oknum yang terkait untuk melakukan kecurangan, merugikaan keuangan Negara

Hal itu sebagaimana hasil investigasi Tim media yang turun langsung ke lapangan pada Jumat (15/10/2021) silam.

Untuk Paket Proyek Pembangunan Jalan Pendopo (PALI)-Simpang Kulim (Batas Musi Rawas) ada temuan, diduga Proyek Jalan ini tidak menggunakan pondasi Batu Agregat. Jalan ini langsung saja di Cor Beton oleh pemborongnya.

Bukan cuma itu, ada juga dugaan pondasi Behel Anyam yang digunakan pemborongnya juga diduga tidak standar sebagaimana mestinya. Nampak Besi yang digunakan diduga dipenuhi karat.

Hal temuan itu, juga dibenarkan oleh warga yang minta namanya diinisialkan EB.

Dikatakannya, dirinya merasa ada kejanggalan pada Proyek Jalan yang dulu pernah diresmikan Gubernur Provinsi Sumsel H. Herman Deru.

”Proyek Jalan Provinsi Sumsel yang dananya Rp 15.637.856.000,00,- ini kenapa tidak menggunakan pondasi pengerasan Batu Agregat. Diduga, Proyek Jalan ini langsung saja di Cor Beton oleh pemborongnya,” jelasnya.

Seharusnya, Jalan Provinsi Sumsel yang ada di Kabupaten PALI itu perlu diberi pondasi Batu Agregat banyak, agar lebih kuat menahan beban berat.

Karena, jalan yang ada di Kabupaten PALI itu selalu dilewati oleh kendaraan pengangkut Kayu PT MHP dan juga tempat lalu lalang kendaraan Perusahaan Migas yang bertonase berat.

“Tapi, justru pelaksana proyek disinyalir tidak memakai pondasi Agregat, langsung saja di Cor Beton,” katanya.

”Memang, ada Batu Agregat didatangkan pemborongnya dijalan itu, tapi diduga sedikit sekali, ada sekitar 6 dum truck, itupun digunakan untuk menutupi beberapa titik jalan yang berlobang cukup dalam,” ungkapnya.

Warga yang tinggal di dekat lokasi Proyek Jalan  ini pun mengatakan, memang dari awal pekerjaan Proyek Jalan Provinsi Sumsel tahun 2021 ini pelaksananya diduga seperti tidak transparan.

Terbukti, Papan Proyeknya pun dipasang karena sering ditanyakan warga. Dirinya pun juga tidak pernah bertemu dengan yang namanya konsultan proyek. Atau memang tidak pernah turun ke lokasi proyek ini.

Menurut informasi dari Yanto yang merupakan Kepala Tukang, ketika ditanyakan masalah tidak digunakannya pondasi Batu Agregat sebelum di Cor Beton tersebut, dia tidak banyak menjawab.

Dia hanya mengatakan kalau dirinya hanya sebagai pekerja lapangan, mereka mengerjakan sebagaimana yang diperintahkan perusahaan.

”Maaf pak, kami hanya pekerja, bapak silahkan temui pihak perusahaan pemborong disana,” jawab Yanto sambil menunjuk ke tempat batcing plan.

Dari pantauan langsung kelokasi proyek, memang ada dugaan kuat Proyek Jalan Provinsi Sumsel 2021 ini tidak menggunakan Batu Agregat.

Heru, perwakilan pihak perusahaan ketika dikonfirmasi langsung ditempat kerjanya terkait adanya dugaan Proyek Jalan Provinsi Sumsel itu tidak menggunakan pondasi Batu Agregat, dia membantah. Dikatakannya, kalau proyek Jalan Provinsi itu gunakan pondasi Batu Agregat.

“Pakai Agregat pak,” jelasnya singkat.

Ketika ditanya konsultannya, Heru mengatakan, tidak ada dilokasi.

“Tidak ada konsultan dilapangan pak,” ujar Heru ringan.

Sementara, informasi dari beberapa warga setempat yang sempat diwawancarai didekat lokasi proyek, juga membenarkan kalau Proyek Jalan itu memang diduga tidak memakai pondasi Batu Agregat.

”Setahu kami, tidak ada dihamparkan pondasi Batu Agregat, jalan itu langsung saja di Cor Beton setelah di pasang Karpet dan anyaman Behel. Namun, cek saja pak langsung pak, biar yakin,” ujar warga yang enggan menyebutkan namanya itu.

Warga itu juga menjelaskan kalau akses jalan yang sedang dikerjakan ini memang sudah ada pengerasan Batu Krokos yang cukup tebal dari PT Musi Hutan Persada (MHP).

Karena akses jalan ini memang akses jalan lalu lalang kendaraan berat pengangkut Kayu Kertas PT MHP. Jadi, pemborong Proyek Jalan ini tinggal menimpa saja dengan Cor Beton.

Tapi kata dia, kalau didalam RAB Proyek Jalan senilai Rp 15 Miliar ini ada pengerasan Batu Krokos dan Batu Agregat, berarti material itu diduga kuat tidak digunakan kontraktornya.

Selanjutnya, dari hasil investigasi Tim media yang turun langsung ke lapangan, Selasa (08/02/2022) pada pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Pembangunan Jalan Penghubung Simpang Kaulim (Batas Musi Rawas)/Menara Pengamat 33, Lokasi: Sumatera Selatan/Kabupaten Musi Rawas masih terus dikerjakan, kendatipun sudah memasuki tahun anggaran 2022.

Pada Proyek Jalan ini juga didapati temuan yang sama, bahkan pengerjaan Proyek Jalan Provinsi Sumsel yang bernilai Rp 98 miliar lebih ini, diduga lebih parah lagi.

Proyek Jalan Provinsi Sumsel ini diduga juga dikerjakan asal jadi

Dari pengamatan langsung ke lokasi, Proyek Jalan ini disinyalir juga tidak diberi hamparan pengerasan Batu, baik Batu Krokos maupun Batu Agregat.

Temuan dilapangan, kondisi jalan yang sedang berlumpur itu langsung di Cor Beton oleh pemborongnya.

Apakah karena berpacu dengan waktu, sehingga pengerjaannya terburu-buru, yang akhirnya menghasikan kualitas pekerjaan yang tidak optimal.

Terkait temuan pengerjaan Proyek Jalan Provinsi Sumsel Tahun 2021 yang sudah menelan dana lebih dari Rp 104 miliar, Ketua PW GNPK-RI Prov. Sumsel Aprizal Muslim memohon kepada Tim Audit BPK, bahkan KPK untuk turun ke lapangan.

“Karena, kuat dugaan pelaksanaan Proyek Jalan Provinsi Sumsel ini merugikan Negara,” ungkap Aprizal kepada jejakkasus.co.id melalui pesan Whatsapp, Rabu (23/02/2022).

Lebih lanjut, Ketua PW GNPK-RI Prov. Sumsel Aprizal sangat mengharapkan KPK sebagai Lembaga Super Body dapat turun ke lokasi, khusus di wilayah Provinsi Sumsel ke Kabupaten/Kota untuk melakukan investigasi guna menyelamatkan kerugian uang Negara. (Tim Andi Chandra JK/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *