jejakkasus.co.id, PALI – Ketua PW GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Aprizal Muslim, S.Ag., menyampaikan, bahwa saat ini Bulan April 2022, berarti baru sekitar empat bulan hasil pekerjaan proyek box culvert ini diserahterimakan.
Hasilnya, apa yang dikhawatirkan warga PALI, terbukti proyek box culvert yang bernilai 1 miliar lebih ini baru seumur jagung dinikmati warga, keadaannya saat ini sudah mengalami kerusakan.
“Tentunya dalam hal ini pihak pelaksana proyek box culvert harus bertanggungjawab untuk memperbaikinya, apalagi box culvert ini masih dalam masa pemeliharaan,” jelas Aprizal kepada jejakkasus.co.id, Rabu (12/04/2022).
Dari pengamatan media ini ke lokasi, box culvert yang baru dikerjakan ini memang sudah mengalami keretakan dan berlobang.
Tidak tertutup kemungkinan, dalam waktu yang tidak terlalu lama, retak dan lobang yang ada di box culvert itu akan semakin meluas dan pada akhirnya bila tidak cepat diperbaiki, box culvert ini akan ambruk.
Dikatakan Aprizal, itu sebagai bukti, bahwa mutu dan kualitas proyek box culvert itu sangat buruk.
“Dalam hal ini tentunya selain pihak kontraktor harus bertanggungjawab, juga perlu dilakukan investigasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” pinta Aprizal.
Aprizal menduga kuat, pengerjaan proyek box culvert itu tidak sesuai RAB, tentu saja Negara dan masyarakat sangat dirugikan.
”Aparat hukum perlu investigasi kelapangan, diduga kuat proyek box culvert itu tidak dikerjakan sebagaimana mestinya,” teg Aprizal.
Lanjut Aprizal, uang Negara satu miliar lebih bukanlah uang sedikit, itu uang Negara yang notabene uang rakyat, tentu ada pertanggungjawaban dan konsekuensinya.
”Baru beberapa bulan dikerjakan sudah rusak, itu bukti pekerjaan proyek box culvert yang tidak berkualitas. Kita sudah bisa pastikan kalau uang proyek itu sudah dibayar 100 persen, proyek ini pun diduga luput dari audit BPK. Kita mencurigai proyek box culvert itu ada merugikan Negara,” ungkap Aprizal.
Sambung Aprizal, Oknum PPK, Oknum Pengawas Proyek, dan Oknum pengguna anggaran perlu diperiksa.
”Tolong diperiksa juga Oknum pengawas proyek, Oknum PPK Proyek dan Oknum pengguna anggaran dalam proyek ini,” harap Aprizal.
Sebelumnya, APBD Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pemkab PALI) tahun 2021 dianggarkan untuk pembangunan Double Box Culvert yang berlokasi antara Desa Sungai Ibul dengan Desa Spantan, Kabupaten PALI, Provinsi Sumsel dengan dana Rp 1.093.513.228,-
Proyek Box Culvert ini dikerjakan oleh CV. Zaeim Hakim Ismadti dengan anggaran yang bernilai sangat fantastis, namun saat ini kondisinya sudah memprihatinkan, padahal baru beberapa bulan dimanfaatkan warga PALI.
Memang dari awal pengerjaan proyek ini sudah menjadi sorotan warga, lantaran warga curiga pengerjaan proyek ini disinyalir tidak sesuai RAB.
Apalagi dari hasil temuan warga, bahwa pengecoran box culvert ini banyak menggunakan Batu Krokos dan juga pembesiannya sangat tidak standart yang mana disaat pengerjaan pembesian Behel utama yang dipasang kontraktor sudah terjadi ambruk sebelum pengecoran.
Suatu keharusan bagi masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan pengerjaan proyek APBD tersebut, karena uang yang dipergunakan untuk membangun box culvert ini adalah uang rakyat.
Saat awal pelaksanaan proyek, warga PALI sudah mewanti-wanti, mengkhawatirkan mutu dan kualitas pengerjaan proyek box culvert ini.
Warga PALI menilai, saat mengerjakan proyek box culvert senilai satu miliar lebih ini terkesan sangat asal-asalan. Dan diduga pekerjaan proyek box culvert ini tidak melaksanakan sebagaimana petunjuk tekhnis.
Selain itu, dalam pelaksanaan proyek ini dinilai sangat minim pengawasan dan tidak transparan.
Terbukti, jangankan masalah tekhnis, bahkan papan proyek saja tidak mencantumkan nomor kontrak, tanggal pelaksanaan, dan berapa hari pekerjaan, dibiarkan saja oleh pengawas dan PPK Proyek box culvert.
Seakan warga tidak boleh mengetahui kapan dimulai pengerjaan proyek ini dan kapan berakhirnya kontrak proyek ini. Bahkan, pengerjaan proyek box culvert ini masih terus berjalan hingga memasuki tahun 2022.
Itu menunjukan kalau ada dugaan kuat Oknum Pengawas, Oknum PPK dan Oknum pengguna anggaran. Diduga ada kongkolingkong dengan pelaksana proyek demi untuk mendapatkan keuntungan proyek yang tidak sewajarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PU-TR) Kabupaten PALI Ristanto Wahyudi, S.T., M.T., ketika dikonfirmasi terkait masalah ini, hingga berita ini ditayangkan tidak memberikan hak jawab. (Rosidi/Red)