Sumsel : Apakah Pungutan Berlabel Komite Sekolah Masuk Dalam Kategori Pungli

MUARA ENIM- JK. Bolehkan Sekolah meminta sumbangan pendidikan yang bersifat Iuran, SPP atau hal lainnya berlabel uang Komite Sekolah dan bisa masuk dalam kategori Pungutan Liar (Pungli). Untuk perihal penggalangan dana dan sumber daya pendidikan disebut, harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

Pasal 10 Ayat (1) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 bahwa, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber dana pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan.

Di Ayat (2) dijelaskan bahwa, penggalangan dana dan sumber dana pendidikan lainnya, sebagaimana dimaksud Ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan bukan pungutan. Pada Ayat (3) dijelaskan pula bahwa, Komita Sekolah harus membuat Proposal yang diketahui Kepala Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber dana pendidikan lainnya dari masyarakat.

Sumbangan dengan Pungutan itu berbeda, sumbangan itu sukarela misal kedalam Keropak pendidikan, pungutan, dibatasi waktu pembayarannya dan menentukan nominal yang harus dibayar, itu tidak boleh bisa masuk ranah pidana yaitu Pungli. Memaknai dan memahami Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, sangat gamblang mengatur tentang larangan pungutan.

Kita Harapkan Tim Saber Pungli menindak Sekolah yang diduga kuat melakukan Pungutan Liar (Pungli), sehingga ada efek jera bagi pihak-pihak Sekolah, jika ini tidak dihentikan, pihak Komite Sekolah dan pihak Sekolah akan tetap melakukan dan tidak ada efek jera. Mengenai uang Komite yang disepakati pengurus dan anggota Komite Sekolah, itu keliru. Ketika Komite Sekolah membahas dan menyepakati jumlah uang yang harus dipungut ke orang tua siswa, ujarnya.

Rapat Komite Sekolah sejatinya membahas program yang harus dilakukan dalam rangka mendukung proses pendidikan di Sekolah, jika program yang akan dilakukan memiliki konsekuensi biaya, maka Komite Sekolah membicarakan bagaimana cara penggalangan dananya, Sebelum penggalangan dana, Komite Sekolah harus membuat Proposal terlebih dahulu, penggalangan dana bisa ke orang tua siswa sesuai kerelaan masing-masing atau bisa juga dari pihak lain yang peduli dengan Sekolah, asalkan jangan bersumber dari Perusahaan Rokok atau Perusahaan Minuman Beralkohol, itu tidak bisa.

Oleh karena itu, pihak Sekolah atau Komite Sekolah untuk tidak melakukan pungutan, yang jelas dilarang berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, untuk itu agar pihak Sekolah dan Komite Sekolah membaca kembali, mempelajari dan memahami baik-baik Permendikbud tersebut.

Selain dilarang dalam Permendikbud Nomo 74 Tahun 2016, juga Perpres Nomor 87 Tahun 2016, Presiden RI membentuk Satuan Tugas (SAPU) bersih Pungutan Liar. Satgas ini berlaku untuk semua Instansi termasuk pendidikan. Ada 58 pembiayaan yang dikategorikan pungutan liar diantaranya,

1.Uang Pendaftaran Masuk. 2.Uang SPP/Komite. 3.Uang OSIS. 4.Uang Ekstrakurikuler. 5.Uang Ujian. 6.Uang Daftar Ulang. 7.Uang Study Tour. 8.Uang Les. 9.Buku Ajar. 10.Uang Paguyuban. 11.Uang Wisuda. 12.Membawa Kue/Makanan Syukuran. 13.Uang Infak. 14.Uang Fotocopy. 15.Uang Perpustakaan. 16.Uang Bangunan. 17.Uang LKS dan Buku Paket. 18.Bantuan Insidental. 19.Uang Foto. 20.Uang Biaya Perpisahan. 21.Sumbangan Pergantian Kepala Sekolah. 22.Uang Seragam. 23.Biaya Pembuatan Pagar. 24.Iuran untuk memberi kenang-kenangan. 25.Uang Bimbingan Belajar. 26.Uang Try Out. 27.Iuran Pramuka. 28.Auransi. 29.Uang Kalender. 30.Uang Partisipasi Masyarakat Untuk Pendidikan. 31.Uang Koperasi. 32.Uang PMI. 33.Uang Dana Kelas. 34.Uang Dana Denda Ketika Siswa Tidak Mengerjakan PR. 35.Uang UNAS. 36.Uang Menulis Ijazah. 37.Uang Formulir. 38.Uang Jasa Kebersihan. 39.Uang Dana Sosial. 40.Uang Jasa Menyebrangkan Siswa. 41.Uang Map Ijazah. 42.Uang STTB Legalisir. 43.Uang ke UPTD. 44.Uang Administrasi. 45.Uang Panitia. 46.Uang Jasa Guru Mendaftarkan ke Sekolah Selanjutnya. 47.Uang Listrik. 48.Uang Komputer. 49.Uang Bapopsi. 50.Uang Jaringan Internet. 51.Uang Materai. 52.Uang Kartu Pelajar. 53.Uang Tes IQ. 54.Uang Tes Kesehatan. 55.Uang Buku Tatib. 56.Uang MOS. 57.Uang Tarikan Untuk GTT. 58.Uang Tahunan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

Pasal 10

(1) Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. (2)Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
(3)Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.

Pasal 12
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:
a.Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;
b.Melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
c.Mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
d.Mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;
e.Melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung;
f.Mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah;
g.Memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok; h.melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau
i.Mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.

Berikut adalah pengunaan dana BOS.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2020 Bab IV Komponen dana penggunaan Pasal 9.
Dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.

Operasional penyelenggaran pendidikan di Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk membiayai:
penerimaan Peserta Didik baru; pengembangan perpustakaan; kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran; administrasi kegiatan sekolah; pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; langganan daya dan jasa; pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah; penyediaan alat multi media pembelajaran; penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama; penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau pembayaran honor.

Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l hanya dapat digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *