MUARA ENIM- JK. Anggota Team Alap-Alap Kanit Reskrim Polsek Semendo Kasat Reskrim Polres Muara Enim berhasil ungkap kasus diduga melakukan tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan” (Curat). Rabu (29/7/2020).
Anggota Team Alap-Alap Polsek Semendo telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020 sekira pukul 01.45 WIB bertempat di Jalan Jenderal sudirman Kota Prabumulih.
Kronologis kejadian tersebut berawal pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di rumah Septian Bin Nazarman, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan cara Pelaku membongkar pintu rumah pelapor (Septian).
Pelaku mengambil diduga uang LK Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), Rokok Surya 1 tim, Rokok Sampoerna 1 tim, 5 Slop rokok Surya Putih, 1 tim Rokok Surya Pro Merah, 1 tim Rokok Magnum. Sehingga Pelapor mengalami kerugian LK Rp. 13.900.000 (tiga belas juta sembilan ratus ribu rupiah).
Akhirnya pihak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semendo dengan laporan LP/B/41/ VII/2020/Res Muara Enim/Sek semendo Tanggl 28 Juli 2020. Pelapor/korban, Septian Dwi Cahyo Bin Nazarman (30 Tahun), pekerjaan Dagang, alamat Desa Pajar Bulan Kecamatan Semende Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim.
Anggota Team Alap-Alap Polsek Semendo langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang menurut informasi pelaku berada di Palembang. Setelah itu melakukan pengejaran terhadap diduga pelaku Alfin Septian Bin Azhar (17 Tahun) Pekerjaan Tani, alamat Desa Pajar Bulan, Kecamatan SDU, Kabupaten Muara Enim.
Sesampainya di Kecamatan Lembak, Anggota Team Alap-Alap melihat 1 (satu) Unit Mobil yang diduga dikendarai pelaku mengarah ke arah Prabumulih.
Kemudian dilakukan pengejaran, tepatnya di Pasar Kota Prabumulih, Anggota Team Alap-Alap langsung mendahului Mobil yang di kendarai pelaku dan tepatnya di jalan jenderal sudirman Kota Prabumulih di lakukan penangkapan terhadap pelaku (Tertangkap).
Pada saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan, kemudian pelaku berserta Barang Bukti (BB) di bawa ke Polsek Semendo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan saksi-saksi Nora Binti Misran Salahudin (25 Tahun) pekerja Honorer Desa Pajar Bulan, Kecamatan SDU, Kabupaten Muara Enim. Dan Saksi kedua Mubin (40 Tahun) pekerjaan Tani alamat Desa Pajar Bulan Kecamatan SDU, Kabupaten Muara Enim.
Pihak Kepolisian melakukan tindakan dengan mencatat dan memintai keterangan saksi-saksi dan melakukan pengejaran terhadap pelaku serta mendokumentasikan dari kegiatan tersebut untuk kelengkapan Mindik dan Pemberkasan.
Pelaku saat ini diamankan di Polsek Semendo beserta Barang Bukti (BB) 1 Unit Mobil Toyota Avanza warna biru No Pol BG 1598 QS, 2 (dua) buah baju Kaos warna putih bertuliskan Brooklyn nine-nine, 1 (satu) buah Sweater warna Hijau bertuliskan I NEED MORE SPACE, 2 (dua) Buah Sweater merk Cover warna putih bertuliskan FORGET TO RULES, 1 (satu) buah Sepatu Merk Nike warna putih.
Diamankan Barang Bukti (BB) diduga hasil Pencurian dengan Pemberatan berupa, 5 Slop Rokok Surya, 2 Slop Rokok Magnum, 3 Slop Rokok Surya Pro warna merah, 2 Slop Rokok Sampoerna, sisa uang hasil penjualan Rokok Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah),
Juga diamankan peralatan yang diduga untuk melakukan Pencurian dengan pemberatan (Curat) yakni, 1 (satu) buah batang Besi berbentuk Sutil, 1 (satu) buah Besi segitiga Motor digunakan untuk merusak Pintu rumah korban.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Semendo AKP Feri Firdayanto mengatakan, tersangka Alfin diduga sudah sering melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Semendo. Kini atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. Pungkasnya. (AGS)