Foto: Pembangunan SMA Negeri 5 Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.
jejakkasus.co.id, PALI – Ketua PW GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), menyoroti pembangunan sekolah SMA Negeri 5 di Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Rabu (07/09/2022).
Pasalnya, diduga pembangunan sekolah SMA Negeri 5 tersebut menghabiskan anggaran APBN Provinsi yang tidak sedikit jumlahnya yaitu sebesar Rp. 1.062.584.000.
Namun, pembangunan sekolah yang menghabiskan anggaran begitu besar ini tidak sebanding dengan mutu dan kwalitas bangunan, sehingga terkesan dikerjakan dengan asal-asalan.
“Fakta yang ditemukan menunjukan adanya dugaan pengerjaan asal-asalan. Tidak memikirkan standar mutu kwalitas bangunan contohnya, pekerjaan ruang sekolah yang lama dan baru berumur 3 tahun sudah banyak yang retak,” tuturnya.
pekerjaan bangunan bernilai fantastis ini bisa terlaksana dengan baik.” ujarnya.
Selain itu, Ia berharap fungsi pengawasan DPRD Provinsi dari Daerah Pemilihan Kabupaten PALI sebagaimana Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah khususnya pasal 96.
“Terakhir saya berharap kepada aparat penegak hukum baik kepolisian atau kejaksaan, agar pro aktif dalam menindak lanjuti temuan yang kami dapatkan ini. Sebab, persoalan ini sudah ada indikasi mark up dan penggunaan material yang sangat memperihatinkan,” ungkapnya.
Afrizal juga meminta BPK RI, KPK RI, Kejaksaan dan Kepolisian dapat mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan berindikasi dapat merugikan keuangan negara pada proyek pembangunan gedung Sekolah SMA Negeri 5 senilai Rp.1.062.584.000, itu.
“Untuk diketahui, dalam pembangunan ini diduga menggunakan material yang kurang berkualitas, seperti pasir yang masih bercampur kerikil batubara dan kayu kecil, memakai batu koral sementara cakar ayam hanya 20 cm, itu sangat asal jadi saja pembagunan ruang sekolah dan ada 7 ruangan lainnya,” pungkasnya. (Ical)
Editor: FR
Copyright ©: Jejak Kasus