PAGAR ALAM- JK. Lagi-lagi, aksi pombobol mesin ATM di tangka, adapun pelaku membobol ATM meggunakan alat dengan cara mengganjal mesin TM dengan kayu dan modus lama.
Jajaran Polsek Pagar Alam Utara telah menangkap satu tersangka, kami tangkap pada Jumat (14/8/2020) di wilayah Kota Pagar Alam,” kata Kapolsek Pagar Alam Utara AKP Herry Widodo saat di hubungi oleh Tim jejak kasus.
Mantan Kapolsek Dempo Selatan ini menjelaskan, sindikat ini setidaknya berhasil menggasak isi tabungan korban di ATM di wilayah Sektor Pagar Alam Utara.
Pelaku sudah mendapatkan Rp 2.700.000, dengan cara mengganjal mesin ATM pakai tusuk gigi dan potongan gergaji besi kecil, mengetahui uangnya raib, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke MaPolsek Pagar Alam Utara.
Berdasarkan laporan tersebut tim Reskrim Polsek Pagar Alam Utara melakukan penyelidikan di antaranya melihat rekaman CCTV di gerai ATM,” kata Kapoksek
Sindikat pembobol ATM itu terungkap setelah salah satu korban Apriza Anggeraini melaporkan ke Polisi dan Bank pada hari Sabtu 8 Agustus 2020,
Korban mengaku uang di rekeningnya tiba-tiba hilang setelah menggunakan mesin ATM di salah satu Bank di Dempo Permai.
Pada awalnya korban tidak mengetahui bahwa kartu ATM miliknya tidak bisa digunakan. Ketika ATM dipakai, ternyata tidak berfungsi. Korban akhirnya laporan ke pihak Bank di Pagar Alam.
Setelah dicek, uang sebesar Rp 2.700.000 dalam tabungannya sudah raib. Dia teringat bahwa saat berada di mesin ATM ada orang yang menawarkan diri untuk membantu mengatasi masalah kartu ATM itu. Ternyata itu adalah modus pelaku untuk meraup uang yang ada di Saldo Korban.
Polisi pun terus bergerak dan mengetahui identitas pelaku. Akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku pada Jumat (14/8/2020) di Kota Pagar Alam, yakni Hadi Hakim
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya membobol isi uang nasabah dengan modus ganjal kartu ATM.
Dari hasil pemeriksaan, lokasi ATM di wilayah Pagar Alam yang sudah menjadi sasaran pelaku melakukan tindak kejahatan itu. Korban Apriza mengalami kerugian totalnya mencapai Rp 2.700.000.
Polisi menyita Barang Bukti (BB) antara lain, 3 Kartu ATM tidak aktif milik pelaku yang di ikat dengan tali dan ganjal kayu, mata gergaji besi, sepatu merk Fial, Topi Warna Hitam.
“Dari TKP di wilayah hukum Polsek Pagar Alam Utara, untuk mempertanggung jawapkan perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” kata Kapolsek Pagar Alam Utara.
Melihat kejadian itu, Kapolsek juga berpesan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berada di bilik ATM dan mendapati kartunya tidak berfungsi.
“Jangan percaya kepada orang yang menawarkan bantuan, apalagi itu bukan pegawai Bank,”pungkas Kapolsek. (S.R)