LAHAT- JK. Kamis (25/6/2020). Bertempat di Ruang Oprom Pemkab Lahat, di hadiri Asisten II, dan Dinas BPN, Dinas Transmigrasi, PUPR, Kantor Hukum Poeyank dan masyarakat Desa Mekar Jaya.
Dalam mediasi kali ini Neko Ferlyno, SH., CPL dan Jaka Suprale, SH., MH., CPL berserta kedua rekannya Wildanj, SH., CPL., dan Yuwandra, SH., CLA selaku kuasa hukum dari masyarakat Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.
Meminta kepastian kepada Pemerintah Kabupaten Lahat atas permasalahan lahan Exs.Transmigrasi SP.IV TT.III A/B Desa Mekar Jaya
Neko Ferlyno dkk, mempertanyakan kejelasan dan kepastian atas surat yang sudah di keluarkan oleh Pemerintah dalam hal ini ditanda tangani oleh Sekretatis Daerah H.Juarsyah, SH., MM.
Surat tersebut memiliki beberpa poin penting, salah satunya, pertama meminta Badan Pertanahan Kabupaten Lahat untuk segera melakukan proses administrasi hak kepemilikan lahan I SP.IV TT.III A/B Desa Mekar Jaya. Kedua meminta kepada pihak PT.SMS untuk tidak melakukan kegiatan aktivitas di atas lahan tersebut.
BPN Kabupaten Lahat dan PT.SMS dengan lantang mengakui Desa Mekar Jaya berada di luar HGU bukan berbatasan atau tumpang tindih yang selama ini di koar-koarkan.
Sampai-sampai sertifikat lahan usaha I dan lahan usaha II yang telah di ajukan untuk penerbitan sertifikat hak miliknya di pending oleh BPN Lahat dengan alasan adanya indikasi tumpang tindih dengan HGU.
Dan kemarin apa yang di sampaikan BPN Kabupaten Lahat dan pihak PT.Sawit Mas Sejahtera dalam rapat koordinasi di Pemda Lahat bersama dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Lahat telah sejalan dengan surat penegasan yang telah di keluarkan oleh Pemkab Lahat dengan luasan lahan 1.666 hektar.
Lanjutnya, hal ini pula telah sesuai dengan data HGU.No 1 yang di dapatkan dan di hadirkan oleh Kantor Hukum Poeyank sebagai alat bukti dalam memperjuangkan hak rakyat Desa Mekar Jaya. “Tutupnya”. (Tim)