Sumsel: Advokat Novan Fadli Minta Periksa dan Awasi Kinerja Direksi PDAM Kabupaten PALI

Foto: Advokat Novan Fadli, S.H.


jejakkasus.co.id, PALI – Terhitung telah lebih dari sepekan Air PDAM tidak beroperasi di Desa Air dan Desa karang Agung Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan.

Hal tersebut membuat warga bertanya-tanya akan kinerja dari PDAM Kabupaten PALI yang hingga kini belum beroperasi tanpa ada keterangan terkait kendala atau penyebabnya.

Seperti yang dikatakan seorang Advokat Novan Fadli, S.H., saat ditemui jurnalis jejakkasus.co.id., mengatakan mirisnya pihak Direksi PDAM Kabupaten Pali Tidak merealisasikan Amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat 3.

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujarnya kepada jurnalis jejakkasus.co.id, Sabtu (19/08/2023).

Lanjut Novan Fadli juga mengungkapkan, pihak PDAM  di dua desa, sudah lebih dari sepekan tidak beroperasi dan masyarakat mengalami kesusahan mendapatkan air, apalagi sekarang musim kemarau.

“Perihal tersebut sudah dikeluhkan hampir semua pelanggan PDAM di dua desa dan pihak Direksi pun sudah beberapa kali dihubungi pelanggan melalui WhatsApp, akan tetapi sampai saat ini belum terselesaikan perbaikan tersebut, bahkan keluhan warga pun seolah-olah diabaikan,” jelas Novan Fadli.

Mewakili warga masyarakat, Novan juga mempertanyakan Kinerja Direksi PDAM Kabupaten PALI meminta kepada Bupati PALI dan dinas-dinas terkait untuk memeriksa Direksi PDAM.

“Tolong periksa dan awasi kinerja Direksi PDAM dan minta ditindak lanjuti atas keluhan warga Kabupaten Pali ini,” tegas Advokat muda asal Air Itam.

Sudah kita ketahui bersama, bahwa air adalah sumber kehidupan bagi mahluk hidup, baik Manusia, Hewan, dan Tumbuhan.

“Sesuai Amanat UUD 1945, bahwa negara menjamin kebutuhan air dan kekayaan alam lainnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Sementara, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pihak Direksi PDAM Kabupaten PALI mengatakan, ada kerusakan pada pompa submersible pada Intek Air Itam, beberapa elemen di pompa terbakar akibat arus listrik yang tidak stabil.

“Upaya perbaikan sudah dilakukan 2 kali dan pemindahan travo listrik sudah dilakukan, tetapi tetap belum berhasil. Jadi, hari ini pompa sudah dibawa ke palembang untuk diganti elemen-elemen yang sudah tidak baik,” balas Direksi PDAM Kabupaten PALI.

Pewarta: Ical

Editor: Fauzy Rasidi
©JEJAK KASUS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *