Sumsel: 82 Kades Terpilih Tahun 2023 Diberikan Pembekalan Hukum

jejakkasus.co.id, OKU SELATAN – Sebanyak 82 Kepala Desa (Kades) Terpilih Tahun 2023 menghadiri acara Pembekalan Hukum di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Su,atera Selatan (Sumsel), Selasa (06/06/2023) pukul 10.00 WIB.

Dalam sambutannya, Bupati OKU Selatan Popo Alimartopo, B.Commerce., melalui Kepala Dinas PMPD A. Romzi, S.E., M.M., menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri OKU Selatan yang telah menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan ini, sehingga dapat berjalan dengan baik.

A. Romzi, S.E., M.M., selaku Kepala Dinas PMPD juga menyampaikan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) yang terpilih.

“Bahwa diadakannya kegiatan seperti ini sebagai pembekalan dan menambah pengetahuan bagi kita semua, serta mematuhi Undang-Undang yang berlaku agar tidak tersandung kasus hukum dalam mengelola Dana Desa (DD),” jelasnya.

“Diselenggarakannya kegiatan pembekalan hukum ini agar bisa melakukan pencegahan korupsi serta mendorong kinerja Pemerintahan di OKU Selatan dapat berjalan sesuai Perundang-undangan, sehingga fungsi pemerintah dalam menjalankan tugasnya dapat berjalan optimal,” tegasnya.

Pada kesempatannya, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr. Adi Purnama,S.H., M.H., mengucapkan selamat kepada Kepala Desa terpilih dan selamat menjalankan tugas dengan baik, serta bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat agar bisa berinovasi untuk kemajuan di OKU Selatan.

“Berharap, diadakannya Pembekalan Hukum ini, sebagai upaya kita bersama untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan sadar hukum, agar tidak terjadi penyalahgunaan uang Negara, sehingga pelaksanaan pengelolaan Dana Desa dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran,” tuturnya.

Kegiatan yang berlangsung dengan hikmat itu turut dihadiri juga Kepala Bank Sumsel-Babel dan seluruh Camat di OKU Selatan. (Ria/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *