PALEMBANG- JK. Hasil ungkap kasus Narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Sat Narkoba Polres jajaran pada minggu ketiga bulan April tanggal 12 s/d 18 April 2021, dijelaskan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi, MM., di Ruang kerjanya. Senin (19/4/2021).
“Perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan Narkoba terus dilakukan oleh Ditresnakoba Polda Sumsel dan Polres jajaran. Ini dibuktikan dengan penangkapan terhadap 37 Tersangka, terdiri dari 4 Bandar, 29 Pengedar Narkoba dan 4 Pemakai Narkoba dengan 32 Laporan Polisi (LP),” kata dia.
“Sedangkan Barang Bukti (BB) yang disita yaitu Ekstasi 87 butir dan Sabu 3.795,56 gram,” tambah dia.
Dari segi Kuantitas (LP) yang diungkap terbanyak yakni Polres Musi Rawas (5 LP dan 7 TSK), Polrestabes Palembang (3 LP dan 4 TSK), Polres Muba (3LP dan 3 TSK). Polres yang tidak ungkap Minggu ini yakni Polres OKU Selatan dan Polres Empat Lawang.
Dari kualitas Barang Bukti (BB) yang disita adalah Polrestabes Palembang (1.723,91 gram Sabu), Ditresnarkoba Polda Sumsel (1.588 gr Sabu dan 87 Butir Ekstasi), Polres Lubuklinggau (129,33 gram Sabu).
Untuk Kasus menonjol pada minggu ke- III bulan April 2021 yakni, 1.Ditresnarkoba Polda Sumsel ungkap 1.588 Gram Sabu dan 87 Butir Ekstasi. 2.Polrestabes Palembang ungkap 1.618 Gram Sabu.
Kombes Pol. Drs Supriadi mengatakan bahwa, dari Barang Bukti (BB) Narkotika yang disita tersebut, maka Ditresnarkoba dan jajaran telah menyelamatkan 22.774 jiwa warga Sumsel dari bahaya penyalahgunaan Narkoba.
“Kami tidak henti-hentinya mengimbau untuk bersama-sama menghentikan pengedaran Narkoba dengan menjaga diri sendiri dan anak serta keluarga dari bahaya penyalahgunaan Narkoba,” tegas Kabid Humas. (Dessy JK)