Sumsel: 14 Desa di Kecamatan Ulumusi Telah Usai Laksanakan Musdes Penyusunan RKPDes 2025

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Sebanyak 14 (empat belas) Desa di Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah usai melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangkan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran (TA) 2025, Senin (11/11/2024).

Adapun 14 Desa dimaksud, yakni Pj. Kepala Desa Padang Tepong Leni Marleni, Desa Tanjung Angung Mutatohirin, Desa Galang Herlan Antoni, Desa Muara Betung Nanda Suradilaga, Desa Pulau Kumang Jalal udin, Desa Lubuk Puding Baru Halik Hon, Desa Lubuk Puding Lama Jon Heri, Desa Batu Bidung Mustadi, Desa Batu Lintang Siti Sunaini, Desa Muara Kalangan H. Pauzi, Desa Simpang Perigi Julian Rose Rizal, Desa Kunduran Dedi Edison, Desa Talang Bengkulu Rosdiana, Desa Air Kelinsar Ragil.

Acara Musdes tersebut diadakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa masing-masing dihadiri Tripika Kecamatan Ulumusi, didamping Pemdamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) juga dihadiri Kepala Desa beserta Perangkatnya, hadir juga Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan masyrakat Desa setempat.

Memasuki acara inti, Kepala Dusun (Kadus) membacakan usulan masyarakat Kadus masing-masing, yang nantinya akan di putuskan oleh Tim 9 yang menjadi Skala Prioritas Desa.

Hasrul selaku Pendamping Desa menyampaikan, contoh yang menjadi Skala Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Pemerintah Pusat telah menetapkan berbagai prioritas dalam penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025. Ini sejalan dengan Visi dan Misi Pemerintah Terpilih yang berfokus pada membangun fondasi kuat untuk mencapai Indonesia Emas.

“Dalam konteks ini, Dana Desa berperan penting dalam mendorong pembangunan berkelanjutan di Tingkat Desa, yang akan menjadi motor penggerak utama bagi pertumbuhan ekonomi Nasional, pemberantasan Kemiskinan, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa,” jelas Hasrul.

“Yang menjadi prioritas utama adalah, Penanganan Kemiskinan Ekstrem minimal 10%-15% berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Pencegahan Stunting, Penyakit Menular, memperbaiki Gizi Anak Balita dan Ibu Hamil, Pengentasan TBC, dan Peningkatan Akses Pendidikan, Membangun dan memperbaiki Sarana Pendidikan di Desa, memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) Desa,” terang Hasrul.

“Adapun yang dimaksud Padat Karya Tunai, adalah pembangunan atau pemeliharaan infrastruktur, seperti Jalan Desa, penyediaan Air Minum, meningkatkan Infrastruktur Desa, dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Desa, Penguatan Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani, meningkatkan produktivitas Lahan Pertanian melalui pembangunan Lumbung Pangan Desa, sekaligus meningkatkan kesejahteraan Petani, Pelestarian Lingkungan dan Mitigasi Bencana, Pengelolaan Sumber Daya Alam yang berkelanjutan, dan penanggulangan dampak perubahan Iklim,” ujarnya.

“Badan Usaha Milik Desa adalah upaya Pengembangan Ekonomi Desa dan Teknologi Informasi melalui Badan Usaha Milik desa (BUMDes) yang dikelola oleh Desa, meningkatkan Pelayanan Desa, mempercepat Akses Informasi bagi masyarakat, Melestarikan Budaya dan kearifan lokal masyarakat Desa, meliputi Pelestarian Seni, Adat Istiadat, dan Tradisi yang menjadi Identitas Desa,” paparnya.

“Dana Operasional Pemerintah Desa, untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas Administratif dan Pelayanan Publik di Desa, serta memastikan Tata Kelola yang baik, transparan, dan akuntabel,” katanya.

“Musdes ini sangat penting, Musdes adalah sebagai acuan dalam menyusun RKPDes Tahun Anggaran mendatang sesuai Peraturan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” pungkasnya. (Sulman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *