Sumsel: 14 Desa di Kecamatan Ulumusi Sudah Salurkan BLT DD dan Penempatan Titik Nol DD Tahap I TA 2024

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Sebanyak 14 Desa di Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sudah salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan penempatan Titik Nol Bangunan Fisik Dana Desa Tahap Satu Tahun Anggaran (TA) 2024, Senin (29/04/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan di setiap Desa didamping Pendamping Lokal Desa (PLD) Pebri dan kawan kawan, dan Pendamping Desa (PD) Peki Alex Sander dan Hasrul dan kawan kawan. Selain itu, dihadiri pula Unsur Tripika Kecamatan Ulumusi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Perangkat Desa masing-masing Desa.

Dari 14 Desa yang dimaksud, yakni Desa Padang Tepong Leni Marleni, Galang Herlan Antoni, Tanjung Agung Mutato Hirin, Muara Betung Nanda Suradilaga, Pulau Kemang Jalaludin, Lubuk Puding Baru Halik Hon, Lubuk Puding Lama Jon Heri, Batu Bidung Mustadi, Batulintang Siti Husnaini, Muara Kalangan H. Pauzi, Simpang Perigi Julian Yose Rixal, Kunduran Dedi, Talang Bengkulu Rosdiana, Air Krlinsar Ragil.

Kegiatan ini dilaksanakan sudah menjadi keputusan Pemerintah Desa dan BPD melalui Musyawarah Desa (Musdes) didampingi oleh Pendamping Prafesional Desa.

Tujuan Dana Desa dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa, disalurkannya Dana Desa adalah sebagai bentuk komitmen Negara dalam melindungi dan memberdayakan Desa agar menjadi kuat, menuju Desa mandiri dan Demokratis. Dengan adanya Dana Desa, Desa dapat menciptakan Pembangunan dan pemberdayaan Desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Dalam hal ini, Pemerintah Desa wajib memberikan informasi pada publik yang telah diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Informasi selain kebutuhan pokok setiap orang juga merupakan ketahanan Nasional, hak untuk memperoleh informasi adalah Hak Asasi Manusia sebagai bentuk ketransparanan pada publik, yang bentuknya mudah diakses oleh semua orang, seperti Baleho APBDes, Media Cetak, Media Online dan lain sebagainya.

Pantauan Awak Media, 14 Desa tersebut telah memenuhi sarat dan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang dimaksud, namun dalam hal ini masih perlu pengawasan dari masyarakat dan Lembaga yang terkait. (Sulman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *