Sumbar: PN Kelas IA Padang Sidangkan Dugaan Korupsi Dana BUMDes Muaro Kalaban

jejakkasus.co.id, SAWAHLUNTO – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang mulai sidangkan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (15/03/2022).

Diketahui, Terdakwanya berinisial ISP (36) yang merupakan mantan direktur BUMDes Muaro Kalaban pada periode 2017-2018.

ISP diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait pengelolaan dana penyertaan modal yang bersumber dari APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Muaro Kalaban ke BUMDes Muaro Kalaban tahun 2017-2018 yang mengakibatkan diduga Negara dirugikan sebesar Rp 221.865.095,-

Hal itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Sawahlunto.

Dalam sidang perdana ini, pantauan jejakkasus.co.id, Terdakwa ISP tampak mengenakan Rompi Orange didampingi Ade selaku penasehat hukumnya.

Selanjutnya, Andiko dan Ogy Fabrio Mandala sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto membacakan Surat Dakwaan dihadapan Majelis Hakim.

Sidang pertama di Ruang Sidang Cakra dengan Nomor Perkara 4/Pid.sus-TPK/2022/PN Padang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Khairulludin, Hakim anggota Lili Evelin dan Emria Fitriani serta Panitera Pengganti Syafril.

“Ya, sidang pertama ini hanya membacakan Dakwaan. Untuk sidang selanjutnya langsung pembuktian, karena tidak ada nota eksepsi (keberatan terhadap Dakwaan) dari Penasehat Hukum Terdakwa,” jelas Andiko singkat. (Fa/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *