Sumbar: Mantan Direktur Bumdes Muarokalaban 2017-2018 Ditetapkan Sebagai Tersangka

jejakkasus.co.id, SAWAHLUNTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto menetapkan mantan direktur Bumdes Muarokalaban periode 2017-2018 berinisial ISP (36) sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal yang besumber dari dana APBDes Desa Muarokalaban, Selasa sore (30/11/2021).

Demikian penyampaian Kajari Sawahlunto Dr. Abdul Mubin, S.T., S.H., M.H., dalam jumpa pers yang dilakukan setelah ISP ditetapkan sebagai Tersangka.

Sebelum dinaikan statusnya menjadi Tersangka, ISP berstatus sebagai saksi dari 22 orang saksi yang dimintakan keterangannya oleh Kejaksaan Negeri Sawahlunto.

Penahanan ISP mantan Direktur Bumdes Desa Muaro Kalaban atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017-2018 melalui Bumdes Muarokalaban.

Inisial ISP ditetapkan sebagai Tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore hari. Dan ditemukan bukti yang cukup, berupa penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Perbuatan Tersangka ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Penahanan Tersangka ISP saat ini ditempatkan di Rutan Kelas II B Sawahlunto. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sawahlunto masih terus mendalami adanya keterlibatan Tersangka lain dalam perkara Bumdes Muarokalaban ini.
(Yanto/Paiz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *