Sumbar: Jangan Tutup Mata, Perda Sawahlunto Dikangkangi, Para Jurnalis Datangi Ketua DPRD

jejakkasus.co.id, SAWAHLUNTO – Ramainya pemberitaan media masa pada hari Rabu minggu yang lalu tentang pembangunan unit-unit rumah disinyalir tanpa izin.

Pembangunan unit-unit rumah yang berlokasi disamping UPTD Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Sawahlunto (Jalan Kolok-Sulit Air) seperti tak ada artinya.

Dari pantauan langsung beberapa awak media (Rabu, 15/12/2021), di lokasi tersebut masih terlihat proses kegiatan pembangunan unit-unit rumah yang terus berlanjut.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung :
– Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung (Pasal 7-1).

– Persyaratan administrasi gedung sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) meliputi persyaratan Status Hak atas Tanah, Status Kepemilikan Bangunan Gedung dan IMB (Pasal 7 ayat 2).

-Setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administrasi yang meliputi :
a. Status Hak atas tanah dan / atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah
b. Status kepemilikan bangunan gedung; dan
c. Izin mendirikan Bangunan Gedung (Pasal 8 ayat 1).

-Status hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Butir a adalah penguasaan atas tanah yang diwujudkan dalam bentuk sertipikat sebagai tanda bukti penguasaan atau kepemilikan tanah, seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pengelolaan dan Hak Pakai atau Status Hak atas tanah lainnya yang berupa Tanah Ulayat, Girik, Pethuk Akta Jual Beli dan / atau bukti kepemilikan lainnya (Pasal 1-1).

Penelusuran awak media, sebelumnya (Selasa, 7/12/2021), pihak pembangun unit-unit rumah ini mengaku belum mengurus izin pendirian Komplek unit-unit rumah yang telah berlangsung selama lebih dari satu tahun ini.

Begitu juga Aparat Desa setempat (Desa Kolok Nan Tuo), dalam hal ini oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Tuo Desri Yunaldi dalam keterangannya via telepone menyampaikan, si pembangun unit-unit rumah di lokasi tersebut, dulu memang pernah memberitahukan kegiatannya pada pihak desa, namun sifatnya pribadi, bukan atas nama pengembang.

Tak berapa lama, proses pembangunannya terhenti karena terjadi sengketa kepemilikan tanah.

Menyikapi perkembangan paska pemberitaan beberapa media masa (Rabu minggu yang lalu), setelah melihat secara langsung kondisi dilapangan, dimana pada lokasi Komplek pembangunan unit-unit rumah tersebut terlihat masih berlangsung kegiatan pembangunan seperti biasa.

Maka, beberapa awak media mendatangi Ketua DPRD Kota Sawahlunto Eka Wahyu, S.E., untuk menyampaikan aspirasi berupa laporan, serta meminta respon dari Wakil Rakyat tentang kegiatan yang diduga kuat telah mengangkangi Perda Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung, Kamis (6/12/2021).

Pada pertemuan tersebut, Ketua DPRD Kota Sawahlunton mengaku, baru mengetahui dan menyatakan akan menelusuri serta menindaklanjuti dengan Dinas/Instansi yang terkait secara langsung terkait permasalahan ini.

“Semestinya, dalam hal ini Aparat Desa mesti bertindak, kita tidak menyalahkan Kepala Desa, tapi yang berkepentingan langsung tentu Aparat Desa tempat kegiatan berlangsung,” tutur Eka Wahyu.

“Telusuri serta di cek, apakah unit-unit rumah itu ada izinya, dan bila dilakukan oleh pengembang, mesti dipastikan, apakah perusahaan tersebut sudah mengantongi izin melakukan pekerjaan pembangunan Komplek perumahan ini, untuk kemudian disampaikan ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” tegasnya.

“Kita (DPRD) sebagai bentuk pengawasan, nanti juga akan memanggil Dinas Satu Pintu untuk mengklarifikasi serta menindaklanjuti permasalahan ini,” janji Ketua DPRD Eka Wahyu, S.E. (Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *