Sumbar: Atas Pengaduan Masyarakat, Polres Sawahlunto Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika

jejakkasus.co.id, SAWAHLUNTO – Kepolisian Resor (Polres) Kota Sawahlunto melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Kota Sawahlunto, Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Hal tersebut diungkapkan jajaran Polres Kota Sawahlunto saat menggelar jumpa pers yang bertempat di Ruang Rupatama Polres Sawahlunto, Selasa (29/03/2022).

Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Sawahlunto AKBP Ricardo Condrat Yusuf, S.H., S.IK., Kasat Narkoba AKP Syamsurijal, S.H., M.H., Kasat Lantas IPTU Irawady, S.H., M.H., Kasubsi Penmas IPDA Rori Daharmen, S.H., M.H.

Kapolres Sawahlunto menerangkan, dalam periode Januari-Februari 2022, Satresnarkoba Polres Sawahlunto berhasil mengungkap 5 kasus perkara penyalahgunaan dan peredaran Narkoba.

“Dari 5 kasus yang berhasil diungkap, Satresnarkoba Polres Sawahlunto menangkap 5 Tersangka dengan inisial AS, RS, RA, HK dan FH,” terang Ricardo Condrat Yusuf dihadapan awak media.

Kapolres juga menjelaskan, Tersangka berhasil diamankan di 3 wilayah yang ada di Kota Sawahlunto dengan total 4 TKP, yaitu Sikalang, Muaro Kalaban, Talawi, Saringan dan Pinggir Jalan Lintas Sumatera Muaro Kalaban.

Lebih lanjut, Kapolres Ricardo Condrat Yusuf menjelaskan, terkait Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari lima Tersangka tersebut, diantaranya 4 paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu, 3 paket kecil diduga Narkotika jenis Ganja, seperangkat Alat Hisap, 3 buah Handphone, 5 Unit Motor dan uang sejumlah Rp 500 ribu

“Untuk kesemua Tersangka akan dijerat dengan Pasal yang sesuai dengan perannya, yakni Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Faiz/Yanto/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *