jejakkasus.co.id, MEDAN – Kapolda Sumatera Utara (Sumut) memimpin Press Release keberhasilan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut terkait pengungkapan kasus tewasnya Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Online Lassernewstoday.com. yang bernama Mara Salem Harahap biasa disapa Marshal di Kabupaten Simalungun.
Dalam press release ini , turut hadir Pangdam 1/BB (Bukit Barisan). “Perhatikan, saya sudah sampaikan, siapapun yang bersalah, kita akan tindak tegas, tidak usah dibawa kemana-mana,” katanya didampingi Pangdam 1/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan Dir. Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja di Mapolres Siantar.
“Untuk Senpi yang digunakan buatan Pabrikan Amerika, bukan berasal dari Institusi TNI, dan diduga berasal dari Perdagangan Ilegal,” terangnya.
Atas perbuatannya, Irjen Panca mengungkapkan bahwa, para Tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana.
“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini,” pungkas Kapolda Sumut Irjen Panca. (UJK/ TIM JK)