Sulbar: Polresta Mamuju Ciduk 2 Orang Bandar Togel Warga Desa Batu Ampa

jejakkasus.co.id, MAMUJU – Polresta Mamuju melalui Satgas Gakkum Sat Reskrim pada hari pertama Operasi Pekat Marano 2023 buktikan dengan melakukan pengungkapan Target Operasi bertempat di Desa Batu Ampa, Kecamatan Papalang Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (19/1/2023).

Hal itu dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Bapak Wakapolda Sulawesi Barat agar pelaksanaan Operasi Pekat dilaksanakan secara optimal, maka pada hari pertama Operasi Pekat Marano 2023.

Berdasarkan Sprin Operasi Pekat Nomor:/48/I/Ops 1.3/2023, Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan penangkapan terhadap Terduga Pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel yang terjadi di Wilayah Hukum Polresta Mamuju.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol. Iskandar saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana perjudian dengan identitas Terduga Pelaku inisial JP (44) dan AS (33) di Desa Batu Ampa, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju.

Kombes Pol Iskandar menyampaikan, kronologis penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa di wilayah Kecamatan Papalang marak terjadi tindak pidana perjudian jenis Togel.

“Hal tersebut, Unit Resmob melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan berhasil mengamankan salah seorang warga, lelaki inisial JP sebagai Bandar Judi Togel, sedangkan lelaki AS sebagai pengumpul pasangan Nomor Togel,” paparnya.

Adapun Barang Bukti yang diamankan dari tangan Bandar, yakni 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam yang digunakan untuk memasang Nomor Togel ke Situs Judi Online Indra Togel, 1 (satu) unit HP merek Vivo warna merah, uang tunai sebanyak Rp 853.000, 1 (satu) buah buku catatan rekapan Nomor Togel, 1 (satu) lembar catatan pemasangan Nomor Togel, 1 buah Kartu ATM BRI, 2 buah KTP, 2 buah Dompet Kulit warna coklat.

“Pelaku sekarang ini masih dilakukan pemeriksaan dan diamankan di Posko Unit Resmob Sat Reskrim Polreta Mamuju untuk dilakukan proses hukum serta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” ungkap Kapolresta Mamuju. (Dirman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *