Sulbar: Kolam Limbah PT PSL Jebol Cemari Lingkungan, DPRD Pasangkayu Lakukan RDP

jejakkasus.co.id, PASANGKAYU – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Kabupaten Pasangkayu bersama PT. Palma Sumber Lestari (PSL) yang bergerak di Bidang Perkebunan Kelapa Sawit dan masyarakat terkait jebolnya Kolam Limbah milik PT. PSL di Ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Slawesi Barat (Sulbar), Selasa (13/12/2022).

Dalam RDP tersebut, salah satu Manajamen PT PSL Erik mengakui dan berdalih, bahwa persoalan itu dikarenakan musibah di saat perbaikan, Kolam Limbah-nya yang jebol.

“Benar, saat melakukan perbaikan Kolam Limbah, terjadi musibah, dimana Kolam Limbah kami jebol saat perbaikan,” ucapnya dengan santai.

Selain itu, Erik juga mengungkapkan, PT PSL tidak akan lepas tangan kepada masyarakat yang berada disekitarnya, dan akan memberdayakannya melalui Program CSR. Sehingga masyarakat dapat terbantu dengan kehadiran PT PSL.

“Intinya, kami dari PT PSL akan terus berbenah dengan harapan tidak terjadi lagi insiden yang dapat merugikan banyak pihak,” tuturnya.

Diketahui, pada hari Sabtu 03 Desember 2022 lalu, telah terjadi pencemaran lingkungan, dimana saat itu Limbah penampungan dari PT PSL jebol, dan limbahnya mengalir ke Sungai yang menyebabkan Air Sungai menjadi hitam dan Ikan-ikan mati.

Sebagai informasi, dalam sebuah pencemaran lingkungan ada beberapa aturan yang mengaturnya, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dimana dalam rentetan Pasal-nya sangat jelas sanksi denda maupun sanksi pidananya.

Dari kejadian tersebut, belum diketahui apa sanksi yang diberikan kepada PT PSL. (Sudirman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *