Jawa Barat: Sempat Memangsa Kucing Tetangga, Buaya Peliharaan Warga Jadimulya Berhasil Dievakuasi BKSDA Cirebon

Foto: Seekor buaya milik warga Desa Jadimulya saat dievakuasi tim gabungan BKSDA Resort Cirebon.


jejakkasus.co.id, CIREBON – Tim gabungan mengevakuasi Buaya Muara yang dipelihara salah seorang warga tanpa izin resmi di Desa Jadimulya, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Pasalnya, peristiwa seekor Buaya Muara yang memangsa Kucing menyita perhatian masyarakat Desa Jadimulya, Kabupaten Cirebon, Rabu, (26/07/2023).

Ternyata Buaya Muara itu peliharaan salah seorang warga setempat. Karena menimbulkan kekhawatiran, Pemerintah pun turun tangan untuk mengevakuasi Buaya tersebut.

Mengetahui hal ini, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Cirebon sendiri sudah mengecek perizinan ke BKSDA Jawa Barat. Dan diketahui, bahwa Buaya Muara tersebut dipelihara tanpa izin resmi.

Buaya berusia sekitar 7 tahun dengan panjang 3,1 meter dan berat 150 kilogram sudah dievakuasi ke Kandang Transit BKSDA Resort Cirebon.

Kepala BKSDA Resort Cirebon Selamet Priyambada mengatakan, Buaya Muara itu diketahui dipelihara warga pada sebuah Kandang di Jadimulya. Buaya itu dibeli oleh pemiliknya dari Surabaya sejak masih kecil dan dirawat hingga besar seperti sekarang ini.

Lanjutnya, Buaya ini juga mulai menyita perhatian masyarakat setelah memangsa Kucing tetangga yang kebetulan masuk ke Kandang Buaya.

“Karena ada insiden Kucing masuk ke Kandang Buaya dan dimakan, kemudian tetangga melapor ke Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Sektor Gunungjati,” jelas Kepala BKSDA.

Kepala BKSDA menjelaskan, laporan itu kemudian ditindaklanjuti. Petugas gabungan dari Damkar, Polsek Gunungjati, dan BKSDA sehingga berhasil mengevakuasi Buaya.

“Jadi yang bersangkutan belum terdaftar di BKSDA Jawa Barat. Bisa dikatakan itu ilegal. Tapi yang bersangkutan kooperatif, ingin menyerahkan ke Balai Besar KSDA Jabar. Maka kita lakukan tindak persuasif,” terangnya.

“Untuk sementara, Buaya Muara berada di Kandang Transit BKSDA Resort Cirebon. Buaya ini tidak bisa langsung dilepasliarkan. Harus dititip rawatkan di Lembaga Konservasi yang masih menampung untuk rehabilitasi,” pungkasnya.

Pewarta: Idris

Editor: Fauzy Rasidi

©JEJAKKASUS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *