CIREBON- JK. Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kab. Cirebon kembali turun mendatangi DPRD Kab. Cirebon untuk mewujudkan perjuangan sebagai Perangkat Desa yang dianggap diberhentikan secara sepihak yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan oleh Kuwu/Kepala Desa baru. Selasa (28/1/2020).
Mereka berkumpul didepan Gedung DPRD Kab. Cirebon untuk melakukan Audiensi dengan pihak DPRD Kab. Cirebon dalam hal penyampaian keluh kesah sebagai Perangkat Desa untuk mendapat perlindungan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Sunarto Yoris (Ketua PPDI Kab. Cirebon) saat dihubungi awak media Jejak Kasus menyampaikan bahwa, hasil pertemuan Audiensi dengan DPRD Kab. Cirebon yang dihadiri Lutfi (Ketua DPRD Kab. Cirebon), Abdurrohman (Ketua Komisi 1 DPRD Kab. Cirebon), Hasan Basori (Anggota Komisi 1 DPRD Kab. Cirebon).
Ada beberapa hal hasil dari Audiensi diantaranya, DPRD Kab. Cirebon merekomendasikan ke Bupati agar seluruh Camat tidak asal merekomendasikan pemberhentian Perangkat Desa. Merekomendasikan ke dinas terkait agar penegakan hukum secara serius mengenai pemberhentian yang tidak sesuai prosedural. Pembinaan kepada para Calon Kuwu dan Kuwu tentang undang-undang Desa, baik pengangkatan dan pemberhentian Perangakat Desa. DPRD Kab. Cirebon meminta ke Bupati melalui dinas terkait agar problem pemberhentian yang sedang viral segera selesai, dan minggu depan akan ada obrolan lanjutan dengan FORKOMPIMDA yang melibatkan Forum FKKC dan PPDI.
Lanjut Sunarto Yoris, kami akan tetap memperjuangkan teman-teman Perangkat Desa melalui PPDI Kab. Cirebon yang diberhentikan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan dan kami akan melanjutkan sampai ke PTUN kalau memang jalur itu harus kami tempuh karena kami sudah ada tim advokasi. pungkasnya. (Oi)