Romahurmuziy diputus Hakim 2 Tahun Penjara, Patut dipertanyakan

JAKARTA- JK. Ketok palu putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (20/1/20), terhadap kasus Korupsi Eks Ketum PPP, 2 tahun penjara, Subsider 3 bulan kurungan Penjara denda Rp.100 juta, dikutip dari Kompas.com, menjadi perbincangan hangat para Praktisi Hukum dan masyarakat. Hukuman ini lebih ringan dari hukuman tuntutan Jaksa KPK.

Hakim Fahzal Hendri yang membacakan Amar putusan di pengadilan, Romy terbukti menerima uang suap untuk mempengaruhi hasil seleksi Kakanwil Depag Jawa Timur, dengan menerima uang sebesar Rp. 255 juta dari Haris Hasanudin, yang berambisi menjadi Kakanwil Depag Jawa Timur, serta menerima uang pelicin dari Muafaq Rp. 50 juta agar dapat di promosikan menjadi Kepala Depag di Kabupaten Gresik.

Romy, atas kasus ini, Hakim memutuskan diduga melanggar pasal 11 Undang-undang No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai mana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keputusan Hakim ini diduga ada indikasi, ada pengaruh intervensi nuansa politik. Seharusnya hukuman yang diputuskan Hakim Pengadilan lebih berat dari tuntutan Jaksa KPK.

Karena ringannya hukuman ini merupakan signal/cermin yang buruk bagi Peradilan Hukum Indonesia, yang dapat di ikuti pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lainnya yang sedang diproses atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan modus mengembalikan uang yang diterimanya, ke Negara agar mendapat keringanan hukum. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *