PEKAN BARU- JK. Ditreskrimsus Polda Riau berhasil membongkar sindikat Illegal Tapping dan kilang penyulingan minyak bumi ilegal di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Provinsi Riau. Senin (20/7/2020).
Kapolda Riau Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi di lokasi kilang Ilegal menjelaskan bahwa, setiap bulan kilang tersebut mampu mengolah 50 ton minyak mentah untuk diolah dan setiap pengolahan bisa memakan waktu selama 30 jam sebelum menghasilkan minyak siap guna.
“Negara dirugikan dari aktivitas penyulingan minyak ilegal ini. Kegiatan ini juga sangat berbahaya karena rawan terbakar dan meledak,” terang Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi.
Irjen Pol. Agung menjelaskan, kilang ilegal itu diperkirakan telah beroperasi selama dua tahun terakhir. Mereka menampung minyak mentah dari para pelaku illegal tapping atau pencuri emas hitam mentah itu dengan cara mengebor pipa-pipa minyak bertekanan tinggi.
Dalam penggerebekan tersebut Polisi berhasil membekuk 4 (empat) orang pelaku yang memiliki peran mulai dari Pengelola Dan Pengawas, Pekerja hingga Penyuplai Minyak Mentah.
Keempat tersangka ialah DA selaku pengelola, AM salah satu pemasok minyak mentah serta 2 (dua) karyawan BS dan J.
Pengungkapan tersebut merupakan buah kerja keras personel Direskrimsus Polda Riau usai mengungkap rangkaian aksi pencurian minyak sejak November Tahun 2019 lalu.
Selain berhasil membongkar sindikat pencurian itu hingga ke Provinsi tetangga, Sumatera Utara dan Sumatera Barat mengatakan, ternyata terdapat kilang minyak ilegal yang juga beroperasi di Riau.
“Sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan dan ditemukan indikasi pengolahan minyak mentah ilegal ini di Riau, tapi belum tahu di mana,” terang Irjen Pol. Agung.
Kapolda Riau Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi menjelaskan bahwa, setiap bulan kilang itu mampu mengolah 50 ton minyak mentah menjadi Solar dan Premium.
“Modus yang dilakukan oleh tersangka AM yang berusia 38 tahun ini adalah, tersangka mengambil hasil pembersihan sumur minyak berupa campuran minyak mentah yang bercampur dengan air dan lumpur (fluida).
Selanjutnya fluida tersebut diangkut menggunakan Truck Tangki Vakum milik PT. Arthindo Utama keluar dari Area PT. Chevron Pacific Indonesia dan dijual kepada pelaku AW (DPO) selaku pemilik usaha penyulingan minyak mentah ini.
Padahal seharusnya fluida yang didapat dari hasil pembersihan dan perbaikan sumur minyak milik PT. Chevron Pacific Indonesia dikembalikan kepada PT. Chevron Pacific Indonesia melalui Gathering Station, namun oleh pelaku AM (32), fluida tersebut di jual dengan harga Rp.500 (Lima Ratus Rupiah) perliter,” tegas Irjen Pol. Agung.
Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi menuturkan bahwa, kilang itu diperkirakan telah beroperasi selama dua tahun terakhir. Mereka menampung minyak mentah dari para pelaku illegal tapping atau pencuri emas hitam mentah itu dengan cara mengebor pipa-pipa minyak bertekanan tinggi.
Atas perbuatannya ke empat tersangka disangkakan Pasal 53 Huruf A, C, Jo Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (Ratu-001)
Sumber:DewaAruna