Rapat Kerja Komisi XI dengan Kemenkeu RI Membahas Ekstensifikasi Barang Kena Cukai

JAKARTA-JK. Rapat Kerja Komisi XI dengan Kemenkeu RI membahas mengenai ekstensifikasi barang kena cukai. Rabu (19/2/2020. Cukai merupakan instrumen untuk mengendalikan atau mengurangi konsumsi suatu barang karena barang tersebut dianggap memiliki dampak negatif terhadap kesehatan ataupun lingkungan. Instrumen cukai tepat untuk mengatasi hal tersebut.

Tarif cukai plastik untuk ketebalan yang diajukan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp 30.000/kg atau setara Rp200/lembar. Dari tarif yang diajukan harapannya konsumsi plastik akan berkurang hingga 50% dan dapat memunculkan potensi penerimaan cukai sebesar Rp 1,6 triliun.

Tarif yang diusulkan ini masih rendah dibanding beberapa negara yang sudah menerapkan cukai plastik. Dengan instrumen ini, kita berharap produsen secara bertahap mulai memiliki pilihan memproduksi barang yang lebih ramah lingkungan karena nanti akan dibedakan tarifnya.

Semakin ramah lingkungan cukainya jauh kecil bahkan tidak ada sehingga produsen pun akan bertransformasi.

Ini adalah salah satu contoh bagaimana APBN sebagai alat/instrumen fiskal dalam bentuk cukai dapat digunakan untuk mengendalikan konsumsi barang tertentu yang dianggap pemakaiannya dapat berakibat negatif bagi masyarakat.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tahun 2016, konsumsi kantong plastik di Indonesia mencapai 107.065.217 kg pertahun. Indonesia pun menjadi salah satu negara yang memiliki sampah plastik terbesar di dunia. Pungkasnya. (Ratu-001)

Sumber:SriMulyaniIndrawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *