MUARA ENIM- JK. Sekira pukul 16.00 Wib, di Los Pasar Baru Blok 41 milik Ibnu Haris (67), Kel. Tanjung Enim, Kec. Lawang Kidul, Kab. Muara Enim telah terjadi pencurian dengan pemberatan.
Cara pelaku melakukan pencurian dengan merusak gembok toko dan mencuri pakaian-pakaian dagangan korban berupa 3 helai handuk bayi, 6 helai handuk kecil, 6 helai handuk dewasa, 2 helai kain sarung merk gajah duduk, 3 kain sarung merk wadimor, 8 celana dalam merk GT Man, 19 steel baju tidur, 20 helai kerudung, 20 buah kaos dalam.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim, SH, MM memerintahkan Kanit Reskrim Ipda. Toni Hermawan, ST, SH,. MM beserta tim Bang Laki Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul melakukan penyelidikan, dan pada hari kamis tanggal 16 Januari 2020 pelaku berhasil diamankan yang berinisial TS (23), dan ACP (17).
Kapolres Muara Enim, AKBP. Afner Juwono, S.H.,S.IK.,MH, melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP. Azizir Alim menyebutkan, pelaku dan Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Polsek Lawang Kidul.
Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 3 (tiga) steel baju anak anak, 1 (satu) steel baju tidur, 1 (satu) helai handuk kecil, 2 (dua) helai kain sarung merk wadimor, 1 (satu) helai kain sarung merk gajah duduk, 3 (tiga) kaos dalam , 1 (satu) buah kunci gembok dan 1 (satu) buah besi pengait jendela, tutuKapolsek lawang Kidul. (Sup)