Polres Muara Enim Amankan Pemilik 4 Paket Sabu

MUARA ENIM– Jajaran Satuan Reskrim Narkoba Polres Muara Enim meringkus Sutarno (48 tahun) karena kedapatan menyimpan dan memilik narkotika jenis sabu sebanyak empat paket.

Sutarno merupakan warga Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong. Hal ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/208/XII/2019/Sumsel/Res Muara Enim, tertanggal 5 Desember 2019.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui humas, Aipda M. Ishak mengatakan, pada Rabu (4/12/ 2019) sekira pukul 21.30 WIB telah diamankan seorang laki-laki bernama Sutarno yang diketahui menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

Penangkapan bermula dari adanya informasi warga Talang Jawa, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, yang menyebutkan tersangka sering melakukan transkasi narkoba.

“Setelah mendapatkan info tersebut, personil Satuan Reskrim Narkoba melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, pelaku sering melakukan transaksi narkoba di rumah tempat kejadian perkara. Petugas langsung menghampiri dan mengamankan. Saat diperiksa ditemukan barang bukti tersebut,” katanya.

Barang bukti yang diamankan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 41,00 gram, satu celana dalam warna hitam, motor Suzuki Satria F150 warna hitam. (Adit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *