jejakkasus.co.id, MUARA ENIM – Diduga pembuatan jalan oleh PT Bukit Asam (PTBA) yang melewati perlintasan rel milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk jalan angkutan batu bara belum mengantongi izin resmi.
Di lokasi pembuatan jalan, jelas terpampang tulisan bahwa “Tanah ini milik PT KAI”. Namun tetap saja membuat jalan melintasi rel PT KAI yang akan digunakan untuk aktivitas mengangkut batu bara milik PTBA.
Hal tersebut didapat awak media setelah mengkonfirmasi bagian aset PT KAI melalu jejaring sosial WhatsApp.
Disisi lain Humas PT Bukit Asam saat dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak memberikan jawaban apapun terkait pembuatan jalan tersebut, bahkan sampai berita ini diterbitkan pihak humas PTBA bungkam tidak memberikan jawaban.
Pewarta: Agus PS