Papua: Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkot Jayapura Batasi Aktivitas Masyarakat hingga Jam 12 Malam

jejakkasus.co.id, JAYAPURA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Provinsi Papua membatasi aktivitas masyarakat dan perekonomian hingga pukul 24.00 WIT untuk menekan penyebaran kasus positif Covid-19 di wilayah itu.

Penjabat Wali Kota Jayapura Frans Pekey mengatakan, berdasarkan data dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 setempat, per 18 Agustus 2022  sebanyak 160 pasien kini menjalani perawatan.

“Dari jumlah itu, sebanyak 34 pasien di rawat di Rumah Sakit, dan 126 melakukan Isolasi Mandiri, namun tetap dilakukan penelusuran (tracing) Tim Kesehatan di Puskesmas,” kata Frans usai memimpin rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Kota Jayapura, Provinsi Papua dikutip dari Antara, Sabtu (20/08/2022).

Frans menjelaskan, Pemkot Jayapura juga membatasi kegiatan sosial termasuk pelaksanaan peribadatan di setiap Rumah Ibadah sebanyak 75 persen dari jumlah kapasitas Gedung.

“Kami juga kembali menggalakkan vaksinasi, baik melakukan Gebyar Vaksin bekerja sama dengan Instansi terkait,” ujar Frans.

Lanjut Frans, selain itu, Tim Satgas Covid-19 akan bekerja sama dengan Pengurus Gereja maupun Masjid agar dapat melakukan vaksin setelah selesai beribadah, baik itu dosis pertama, kedua dan pelengkap (Booster).

“Ini akan dilakukan bagi Umat Kristen dan Islam, karena untuk Umat Hindu dan Budha sudah 99 persen menerima vaksinasi Covid-19,” jelas Frans.

Frans menuturkan, untuk pelaksanaan pembelajaran di sekolah tetap dilakukan secara Luring (Tatap Muka). Namun, jika ada salah satu siswa di sekolah tersebut diketahui positif Covid-19, maka akan dilakukan secara Daring.

“Untuk itu kami mengimbau, agar masyarakat Kota Jayapura tetap memperketat Protokol Kesehatan (Prokes-red) selama melakukan aktivitas,” pungkasnya. (Gerson/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *