jejakkasus.co.id, SUPIORI – Kapolres Supiori AKBP Moh. Darodjat Daimboa, S.Pd., diwakilkan Kasat Reskrim Iptu Heppye Salampessy, S.H., melakukan press release kasus Pencurian Mesin Tempel Perahu di Lapangan Mako Polres Supiori, Polda Papua, Kamis (20/10/2022).
Dalam siaran pers sekira pukul 13.00 WIT tersebut, Kepolisian Resor Supiori dalam hal ini Satuan Reskrim berhasil menangkap Pelaku tindak kejahatan Pencurian Mesin Tempel Perahu yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah hukum Polres Supiori.
Kasat Reskrim Iptu Heppye Salampessy, S.H., menjelaskan, kedua Pelaku saat ini sudah diamankan di Rutan Polres Supiori. Pelaku berinisial HA alias Eman dan ZK alias Zeth,
Pelaku berinisial ZK alias Zeth adalah Residivis kasus Pencurian HP dengan Vonis 1 tahun 8 bulan.
Dari hasil Penyelidikan dan Penyedikan, kedua Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Satuan Reskrim Polres Supiori pada hari Minggu, 16 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 WIT di kediaman Pelaku di daerah Yafdas, Kabupaten Biak Numfor.
Tim Satreskrim Polres Supiori juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 9 Unit Motor Tempel, 4 Unit Mobil Rental, 2 Unit HP merek Vivo Y20 dan Samsung A11. Adapun kerugian diperkirakan kurang lebih Rp 100.000.000 juta.
“Motif mereka adalah mendapatkan keuntungan hasil penjualan yang didapat dengan hasil mencuri,” ungkap Kasat Reskrim saat melakukan pers release kemarin.
Kasat Reskrim menambahkan, kedua Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (2) dan atau Pasal 363 ayat (1) Ke-4, ke-5 tentang Pencurian yang pada malam hari dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan alat atau merusak untuk sampai kepada barang yang diambil dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun dan paling lama 9 tahun.
“Untuk tindak lanjutnya kami masih melakukan Penyelidikan dan Penyidikan dalam pengembangan kasus, agar tahu siapa-siapa saja yang terlibat, dan mengumpulkan Barang Bukti lainnya guna melengkapi Berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri,” pungkasnya. (Gerson/Red)