Papua: KRP Desak Presiden Jokowi Turun Tangan Selesaikan Kasus Tersangka Lukas Enembe

jejakkasus.co.id, JAYAPURA – Ribuan pendukung Gubernur Lukas Enembe yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Papua (KRP) melakukan Aksi Demo Damai Save LE atas dugaan  gratifikasi dana Rp 1 Miliar di Taman Imbi, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Selasa (20/9/2022).

Meski diguyur hujan, Aksi Demo Save Lukas Enembe yang dibawa kendali oleh KRP dan KNPI Papua ini berlangsung aman dan lancar tanpa melakukan anarkis.

Demo Save LE dimulai sekitar pukul 13.30 WIT ini dijaga ketat oleh Aparat TNI-Polri dan BKO Brimob Polda Maluku dan Sulawesi Utara.

Massa Aksi Demo Save LE menyampaikan beberapa pernyataan sikap yang pada intinya mendesak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo turun tangan, selesaikan dugaan kasus gratifikasi yang sudah disangkakan kepada Gubernur Lukas Enemebe oleh KPK.

Pernyataan sikap Koalisi Rakyat Papua ini dibacakan Ketua Tim Koordanitor Aksi Demo Otniel Deda, dan diikuti semua Massa Aksi Save LE di Taman Imbi dan diserahkan kepada pimpinan DPRP yang diterima Wakil Ketua I DR. Yunus Wonda didampingi Wakil Ketua III Yulianus Rumbairusi dan beberapa anggota DPR Papua.

Pertama, kami rakyat Papua dengan ini menyatakan, bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe, adalah Gubernur kami, Putra terbaik Papua yang pernah ada dalam sejarah ​Papua sebagai bagian NKRI.

“Oleh karena itu, kami rakyat Papua dengan ini menegaskan, kami setia dalam keadaan apapun dengan Gubernur Papua di bawah kepemimpinan Lukas Enembe. Bagi kami rakyat Papua, Lukas Enembe adalah harga mati sebagai pemimpin kami di atas tanah Papua ini,” kata Otis Deda.

Kedua, kami rakyat Papua dengan ini menyatakan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa yang dihadapi Gubernur Papua Lukas Enembe, yang diduga dilakukan secara sistematis masif dan terstruktur oleh Rezim Pemerintah Presiden Joko Widodo, dengan memperalat lembaga penegak hukum KPK.

“Dimana KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai Tersangka Gratifikasi secara melawan hukum tidak prosedural, telah mencederai rasa keadilan rakyat Papua, karena dilakukan tanpa meminta klarifikasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Ketiga, atas tuduhan tersebut, dengan begitu kami rakyat Papua menilai, bahwa KPK telah melakukan kriminalisasi, diskriminasi dan politisasi terhadap pemimpin kami Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Kami mengingatkan, bahwa penetapan Tersangka ini dapat memberikan implikasi buruk konflik horizontal ditengah masyarakat Papua yang saat ini hidup dalam keadaan damai dan harmonis,” kata Deda.

“Kami rakyat Papua, atas nama hukum dan keadilan meminta dengan hormat kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan perlindungan hukum dan politik kepada pemimpin kami Gubernur Lukas Enembe dari kriminalisasi, diskriminasi dan politisasi yang dialami selama ini,” ujarnya.

“Mulai sejak tahun 2017 sampai Tahun 2022 oleh Oknum Pejabat Pemerintahan Presiden Joko Widodo, untuk itu kami rakyat Papua, dan kepentingan rakyat Papua, dan kepentingan NKRI, maka segera menghentikan kriminalisasi terhadap Gubernur Lukas Enembe dengan cara menghentikan Penyidikan yang dilakukan oleh KPK saat ini,” tegasnya.

Keempat, kami mendesak Presiden Joko Widodo agar segera memberhentikan semua Pejabat Pemerintahan yang terlibat konspirasi dalam melakukan kriminalisasi, diskriminasi dan politisasi terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Kami koalisi rakyat Papua, dengan ini menyerukan kepada seluruh rakyat Papua dimanapun kalian berada untuk merapatkan barisan guna mendukung secara penuh Gubernur Papua Lukas Enembe untuk segera dibebaskan dari kriminalisasi, diskriminasi dan politisasi dalam perkara ini,” tegasnya.

“Bilamana Gubernur Papua tidak segera dibebaskan, maka kami rakyat Papua tidak menjamin keamanan dan keselamatan di atas Tanah Papua ini,” tegasnya.

Semntara itu, Wakil Ketua I DPRP DR. Yunus Wonda mengatakan, aspirasi dari Koalisi Rakyat Papua telah diterima, dan DPRP segera melakukan Rapat Bamus untuk membahas aspirasi ini, dan akan teruskan ke pihak terkait di Pemerintah Pusat.

“Tugas kami hanya meneruskan aspirasi masyarakat, tidak dalam posisi untuk menjustifikasi pemeriksaan. Ini dalam konteks yang berbeda, masalah hukum dan masalah aspirasi. Jadi, sekali lagi tugas kami hanya meneruskan aspirasi ke Pemerintah Pusat,” ungkap Yunus Wonda. (Gerson/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *