Papua: KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka, Tim Pansus DPR Papua dan KRP Datangi Komnas Ham RI

jejakkasus.co.id, JAYAPURA – Koordinator Koalisi Rakyat Papua (KRP) Otniel Deda bersama perwakilan anggota DPR Papua mendatangi Kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat, Senin (26/9/2022).

Saat konferensi pers, menyampaikan kedatangannya terkait penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Otniel mengungkapkan, satu di antara alasan mereka melakukan aksi unjuk rasa pada 20 September 2022 adalah terkait kinerja KPK menyangkut kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua.

Mengingat beberapa tahun lalu, peristiwa yang terjadi di Hotel Borobudur di mana mereka menilai KPK gagal melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Papua.

Beberapa tahun lalu, masyarakat juga pernah melakukan demo besar-besaran, sehingga KPK tidak menetapkan Lukas sebagai Tersangka.

Ketika pada tanggal 5 September 2022, KPK menetapkan Gubernur Paoua sebagai Tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 millyar.

“Sehingga, belajar dari pengalaman yang telah terjadi pada beberapa tahun lalu, KPK menetapkan sebagai Tersangka dan  menjadi salah satu catatan rekam jejak masyarakat Papua terhadap kinerja dari KPK sendiri,” kata Otniel.

“Sehingga, kami datang ke Komnas HAM ini, kami ingin merekomendasikan kepada Komnas HAM RI sebagai Lembaga Independen yang bekerja tentang memenuhi dan memperlakukan seluruh masyarakat untuk dapat menyampaikan pendapat, hak-hak demokrasi, dan juga bisa memenuhi hak-hak hidup, dan hak kesehatan,” sambung dia.

Pihaknya juga melihat kondisi kesehatan Lukas yang membutuhkan penanganan serius.  Untuk itu, Gubernur Papua juga telah melakukan pengobatan, baik di Singapura, Malaysia, maupun Provinsi Papua.

“Sehingga, kami dari Koalisi Rakyat Papua datang ke Komnas HAM RI untuk menyampaikan, merekomendasikan kepada Komnas HAM RI untuk dapat bertemu dengan Bapak Gubernur Provinsi Papua,” ujarnya

Selain itu, berdialog dengan beliau bersama keluarga, untuk mengetahui kondisi terakhir beliau.

“Sehingga, memberikan dialog kepada KPK dan juga menyampaikan kepada Presiden, karena status beliau hari ini adalah beliau sebagai Gubernur Provinsi Papua,” ungkapnya.

Ia juga berharap, Komnas HAM dapat memberikan teladah kepada KPK dalam proses hukum, tapi tidak mengabaikan kondisi kemanusiaan, yaitu kondisi kesehatan Gubernur Papua hari ini.

Pihaknya juga meminta Komnas HAM RI untuk memberikan kewenangan penuh kepada Gubernur dan keluarganya untuk memilih dokter atau rumah sakit yang mereka percaya. Sehingga dalam rangka kepuasan dalam melayani Gubernur, beliau ini Tokoh orang Papua.

“Kami berharap, sebagai bagian yang sangat prinsip, Komnas HAM ini dan juga KPK, dan menyampaikan kepada Presiden untuk bisa mempraktikan ini menjadi suatu rekomendasi dari kami,” pungkasnya. (Gerson/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *