JAKARTA- JK. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat Ideologi Khilafah akan diberhentikan secara tidak hormat.
Hal itu sesuai Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang ASN.
Aparatur Sipil Negara (ASN), apabila terbukti menganut dan mendukung paham Khilafah, maka terhadap ASN tersebut sesuai Pasal 87 ayat 4 huruf b UU 5/2014, diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945,” kata Tjahjo, Senin (13/7/2020).
Tjahjo menuturkan, saat ini tampaknya sedang muncul isu mengenai keterlibatan ASN dalam upaya menggantikan Ideologi Pancasila dengan Khilafah.
Tjahjo menyatakan, ASN sepatutnya tetap patuh pada Ideologi Pancasila.
Menurut Tjahjo, Ideologi Khilafah itu bersifat Transnasional. Artinya berorientasi meniadakan Nation State. Pungkasnya. (Ratu-001)
Sumber:DewaAruna#Indonesia #Pancasila #ASN