jejakkasus.co.id, JAKARTA – Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana menyebut, semua Jemaah Haji akan mendapat pemantauan kesehatan selama 21 hari setelah tiba di Tanah Air oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) tempat Jemaah berdomisili.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/C/2782/2022 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Jemaah Haji di Embarkasi dan Debarkasi.
“Pemantauan ini dimaksudkan sebagai deteksi dini terhadap penyakit menular, di antaranya adalah Covid-19, Mers-Cov, Meningitis, Polio, dan penyakit yang berpotensi menimbulkan Public Health Emergency of International Concern (PHEIOC),” kata Budi, Jumat (15/07/2022).
Budi menjelaskan, Jemaah Haji akan dibekali dengan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah Haji (K3JH). Selama 21 hari masa pemantauan, Jemaah diminta segera memeriksakan dirinya ke Puskesmas atau Fasilitas Kesehatan lainnya dengan membawa K3JH.
“Tentunya, selama 21 hari jika timbul gejala sakit, Jemaah harus segera lapor dan berobat ke Fasilitas Kesehatan terdekat dengan membawa K3JH,” ujar Budi.
Lanjut Budi, dan jika dalam 21 hari tidak ada gejala penyakit yang muncul, Jemaah juga tetap harus menyerahkan K3JH ke Puskesmas terdekat.
Dalam kesempatan itu, Budi juga menyebut, Jemaah langsung dilakukan proses skrining kesehatan berupa pengecekan Suhu melalui thermal scanner dan thermal gun, tanda dan gejala, serta melakukan observasi terhadap Jemaah di Asrama Haji Debarkasi sepulang ke Tanah Air dan tiba di Bandara.
“Apabila didapati Jemaah dengan gejala demam, atau menunjukkan potensi penyakit menular, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan test antigen. Apabila hasil reagen menunjukkan reaktif, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Tim)