Nasional: Tes Lie Detector, 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Tunjukkan Hasil Jujur

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Tim Khusus (Timsus) Polri mengungkapkan hasil pemeriksaan dengan Alat Lie Detector alias Pendeteksi Kebohongan terhadap tiga Tersangka Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, hasil sementara Tes Polygraph yang telah dilakukan terhadap Bharada Richard Eliezer tidak terindikasi adanya kebohongan. Begitu juga dengan dua Tersangka lainnya, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Barusan saya dapat hasil sementara Uji Poligraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya No Deception Indicated alias Jujur,” ujarnya kepada wartawan dilansir CNN Indonesia, Selasa (6/9/2022).

Kendati demikian, Andi kembali menegaskan, apabila Tes Polygraph tersebut dilakukan, tujuannya untuk memperkaya Alat Bukti dan Petunjuk bagi Penyidik.

“Uji Poligraph, sekali lagi saya jelaskan, bertujuan untuk memperkaya Alat Bukti Petunjuk,” tutur Andi.

Sebelumnya Andi menyebut, seluruh Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J akan menjalani pemeriksaan dengan menggunakan Lie Detector.

Andi mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk Menguji Tingkat Kejujuran para Tersangka dan Saksi dalam memberikan keterangan terkait Peristiwa Pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, hal tersebut juga ditujukan untuk melengkapi Berkas Perkara para Tersangka yang sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sementara itu, Penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan menggunakan Lie Detector terhadap Putri Candrawathi dan Saksi Asisten Rumah Tangga Susi pada Selasa, (6/9/2022) hari ini.

Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kepolisian hingga kini telah menetapkan lima orang sebagai Tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Asisten Rumah Tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para Tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat Tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, Polisi juga telah menetapkan tujuh orang Tersangka terkait Obstruction of Justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *