Nasional: Terpidana Seumur Hidup Kasus Jiwasraya Dieksekusi

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro terpidana seumur hidup dalam kasus Jiwasraya dan Heru Hidayat dieksekusi, Rabu sore (25/08/2021) kemarin.

Sebelumnya, Benny Tjokrosaputro diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Senin (6/1/2020). Dan pada 26 Oktober 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Benny Tjokro dan Heru.

Mereka terbukti korupsi bersama-sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya (Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan).

Perkara tersebut juga menyeret Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Perbuatan mereka dinilai telah merugikan negara hingga Rp 16 triliun.

Akhirnya, Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mengeksekusi putusan Mahkamah Agung dalam perkara korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya.

Ada enam petikan putusan Mahkamah Agung untuk enam terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang Asabri.

Dua diantaranya yaitu Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang divonis penjara seumur hidup.

Kemudian, Hari Prasetyo yang divonis penjara 20 tahun, Hendrisman Rahim yang divonis 20 tahun, Syahmirwan 18 tahun penjara, serta Joko Hartono Tirto 20 tahun penjara.

“Telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap keenam terpidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021) dilansir KOMPAS.com

Eksekusi dilaksanakan pada Rabu sore.

Terpidana Heru Hidayat menjalani hukuman penjara seumur hidup di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang.

Sementara Hari Prasetyo di Rutan Salemba dan Hendrisman Rahim dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.

Untuk Benny Tjokrosaputro, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto telah dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

“Upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) yang mungkin akan diajukan oleh para terpidana atau penasihat hukumnya tidak menangguhkan eksekusi, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung,” ujar Leonard. (Ratu-001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *