Nasional: Mahfud MD : Status Hukum Tersangka Nurhayati Tidak Akan Dilanjutkan

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Sempat jadi sorotan publik  terkait penetapan Tersangka kepada Nurhayati mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Terbaru, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, status hukum Pelapor dugaan korupsi Dana Desa (DD) itu tidak akan dilanjutkan.

Status Nurhayati yang tadinya sebagai Pelapor menjadi Tersangka dugaan korupsi Dana Desa oleh Polres Cirebon Kota disoroti banyak pihak.

Padahal, dia telah melaporkan dugaan korupsi Dana Desa yang merugikan Negara Rp 800 juta sejak 2018-2020.

Terkait penetapan ini, pemerintah pun angkat bicara. Mahfud MD melalui akun Twitternya @mohmahfudmd mengatakan, status Tersangka Nurhayati tidak akan dilanjutkan.

Dia bahkan mengatakan, Kementerian-nya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan.

Sehingga, Nurhayati tidak perlu datang ke Kantor-nya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta untuk mengadu lebih lanjut.

“Diinfokan, bhw ybs. tak perlu lg datang ke Kem-Polhukam. Kem. Polhukam tlh berkordinasi dgn Kepolisian dan Kejaksaan. Insyaallah status TSK tdk dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,” tulis Mahfud melalui akun Twitter-nya pada Minggu, 27 Februari 2022.

Meski begitu, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini memastikan kasus dugaan korupsi Dana Desa yang telah menjerat Tersangka lain, yaitu Kepala Desa Citemu tetap berjalan.

Mahfud mengatakan, pemberhentian penetapan status, hanya berlaku untuk Nurhayati.

“Sangkaan korupsi kpd Kadesnya tentu dilanjutkan. Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan krn lapornya lambat atau krn dugaan lain. Kita tunggu sj formulanya dari Kejaksaan dan Kepolisian. Pokoknya, ayo, jgn takut melaporkan korupsi,” tegasnya.

Lalu bagaimana mekanismenya pemberhentian status Tersangka Nurhayati?

Mahfud bilang, langkah memberhentikan status Tersangka Nurhayati ini adalah masalah teknis yang diserahkan kepada Polri maupun Kejaksaan.

Namun, terdapat dua cara untuk melakukannya, yaitu menggunakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Kepolisian atau Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan.

“SP3 artinya Kejaksaan mengembalikan ke Polri status Tersangka itu belum bisa, karena misalnya belum lengkap atau kurang jelas, sehingga nanti jadi P19 lalu SP3. Tapi, bisa juga Kejaksaan menyatakan ini tidak tepat, sehingga dikeluarkan SKP2,” jelas Mahfud dalam keterangan lanjutannya di YouTube Kemenko Polhukam RI.

Lanjut Mahfud, seluruh langkah ini sudah dibicarakan dengan pihak Kepolisian maupun Kejaksaan.

“Bahkan, saya bicara dengan Bareskrim, bahwa itu Insyaallah akan secepatnya dilakukan. Tinggal soal teknis, apakah nanti mau pake SP3 atau SKP2 gitu,” ujar Mahfud,.

Yang jelas, apapun langkah pemberhentian status Tersangka Nurhayati, Mahfud minta segera dilakukan.

Tujuannya, agar kejadian ini tidak membuat masyarakat menjadi takut untuk melaporkan dugaan korupsi di sekitar mereka.

Apalagi, hal ini sudah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin agar masyarakat berani melaporkan dugaan korupsi jika punya bukti.

“Saya sudah komunikasi dengan kedua Institusi agar segera dicarikan jalan keluar agar orang berani melapor sesuai dengan anjuran Presiden kepada seluruh masyarakat untuk berani melaporkan kalau ada yang diduga melakukan korupsi dan cukup bukti,” pungkasnya. (Ratu-001/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *