Nasional: Tekan Inflasi, Jokowi : Kepala Daerah Jangan Ragu Gunakan Dana Transfer Daerah

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Presiden RI Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) meminta Kepala Daerah untuk tidak ragu menggunakan Dana Transfer Daerah untuk menekan inflasi dampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Jokowi mengatakan, penyesuaian harga BBM akan berdampak besar pada inflasi, untuk itu Kepala Daerah harus paham dengan inflasi, dan apa dampak yang ditimbulkan jika inflasi tinggi.

Jokowi memerintahkan melalui Surat Edaran Mendagri dan Peraturan Menteri Keuangan untuk menggunakan 2 persen Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk bantuan kepada masyarakat.

“Di situ disampaikan, bahwa 2 persen dari Dana Transfer Umum, artinya Dana Alokasi Umum (DAU) kemudian juga Dana Bagi Hasil (DBH), ini 2 persen bisa digunakan untuk Subsidi dalam rangka menyelesaikan akibat dari penyesuaian harga BBM, 2 persen,” jelas Jokowi pada rapat dengan Kepala Daerah di Istana Negara melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (13/9/2022).

Jokowi menegaskan, bahwa Kepala Daerah jangan ragu menggunakan anggaran tersebut dalam membantu kebutuhan masyarakat.

Pasalnya, kebijakan tersebut telah dikoordinasikan dengan seluruh Instansi terkait agar bisa dijalankan secara maksimal.

“Kemarin, saya sudah bertemu dengan Jaksa Agung, dengan Kapolri, dengan BPKP. Tidak perlu ragu-ragu menggunakan anggaran yang ada, karena sudah ada Peraturan Menteri Keuangan dan juga SE dari Menteri Dalam Negeri,” jelas Jokowi.

Jokowi menuturkan, penggunaan DAK dan DAU harus dikawal oleh masing-masing Kepala Daerah agar tidak melenceng dari niat awal membantu mensyarakat.

Untuk itu, pemerintah sebagai pengambil kebijakan telah menyediakan Payung Hukum, tinggal implementasi lapangan yang harus dikawal.

“Payung Hukum-nya sudah jelas. Asal penggunaannya betul-betul digunakan dalam rangka untuk menyelesaikan persoalan, karena penyesuaian harga BBM yang minggu lalu baru kita sampaikan,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *