Nasional : Sinergi PPATK dan BNN Dalam Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang

JAKARTA- JK. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berkomitmen mendukung terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.

Komitmen tersebut ditunjukkan kedua Lembaga dengan melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang sangat merugikan dan berbahaya bagi kehidupan masyarakat Indonesia.

Selain itu, komitmen tersebut juga ditunjukkan dengan menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan yang mendorong pertumbuhan ekonomi, salah satunya dengan cara mencegah dan memberantas masuknya dana hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), khususnya yang berasal dari Tindak Pidana Narkotika ke sektor keuangan di Indonesia.

Demikian hal yang mengemuka dalam pertemuan antara Kepala PPATK Dian Ediana Rae dengan Kepala BNN Komjen Pol. Heru Winarko, di Jakarta. Rabu (2/9/ 2020).

Sebagaimana dimaklumi bahwa, berdasarkan pengkinian penilaian National Risk Assessment (NRA) Indonesia terhadap TPPU pada tahun 2019, Tindak Pidana Narkotika menduduki posisi tertinggi.

Pada pertemuan tersebut, Kepala BNN Komjen Pol. Heru Winarko menyampaikan dalam beberapa pengungkapan kasus TPPU yang dilakukan BNN masih memiliki beberapa kendala salah satunya monitoring aset yang dimiliki oleh tersangka.

Untuk mengatasi hal ini, BNN bersama PPATK harus terus memantau aset tersebut dari hulu hingga ke hilir, hal ini dilakukan karena setiap jaringan sindikat memiliki kaki jaringan yang terpecah sehingga membuat jaringan baru.

“Banyak harapan saya dari TPPU ini, karena ujung dari penyelidikan kejahatan ini (Narkoba) adalah TPPU, memiskinkan bandar agar tak dapat lagi bermain”, ujarnya.

Tentu saja dalam implementasi penegakan hukum yang berkaitan dengan TPPU, BNN tidak dapat melakukannya sendiri, tetapi juga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak terkait yang memiliki kewenangan dalam jasa keuangan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebut, pertemuan dengan BNN merupakan hal yang penting untuk mengintensifkan kerja sama kedua Lembaga dalam memberantas Tindak Pidana Narkotika, khususnya dalam memberantas bandar dan jaringan bandar dalam peredaran gelap Narkotika secara sistemik.

“Dalam konteks ini, peranan intelijen, termasuk intelijen keuangan PPATK akan semakin diperkuat.

PPATK akan menggunakan jaringan intelijen keuangan secara global untuk membongkar jaringan para bandar Narkoba ini,” imbuh Dian, yang juga merupakan anggota Komite dari Egmont Group, yaitu Organisasi yang menaungi Lembaga intelijen keuangan dari seluruh dunia.

Selain penguatan upaya pencegahan dan pemberantasan, dalam pertemuan tersebut juga membahas kesiapan Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), Lembaga Internasional yang menerapkan standar dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Kesiapan Indonesia sebagai anggota FATF perlu mendapat dukungan dari seluruh Lembaga terkait, termasuk BNN, yang merupakan salah satu penyidik TPPU sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Salah satu bentuk dukungan tersebut dengan meningkatkan tindak lanjut hasil Analisis dan hasil pemeriksaan PPATK mengenai jaringan peredaran gelap Narkotika.

Adapun kunjungan Tim Asesor FATF dalam menilai kesiapan Indonesia direncanakan pada bulan November 2020.

Sinergi antara PPATK dan BNN tertuang dalam bentuk Nota Kesepahaman yang baru saja diperbarui pada tahun 2017 lalu. Secara nyata, kolaborasi kedua Lembaga telah berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap Narkotika dengan nilai triliunan rupiah.

Sejak tahun 2014 hingga tahun 2018 saja, pengungkapan perkara TPPU oleh BNN menyentuh nominal Rp 6,4 triliun, di mana PPATK turut berperan dalam penelusuran aliran dana para pelaku dan pihak-pihak terkait.

Ke depan, sinergi kedua Lembaga akan semakin ditingkatkan demi melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika. (Ratu-001)

Sumber:DewaAruna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *