Nasional: Satgas Pangan Polri Kawal Distribusi Minyak Goreng, Pastikan Aman Jelang Ramadan

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Satgas (Satuan Tugas) Pangan Polri (Kepolisian Republik Indonesia) melakukan langkah pengawasan dan pencegahan penyimpangan distribusi dan alokasi Minyak Goreng akibat disparitas harga antara produk curah dan kemasan.

Saat ini, HET (Harga Eceran Tertinggi) Minyak Goreng Curah masih berada di angka Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per liter yang cukup jauh di bawah HAK (Harga Acuan Keekonomian).

Dengan perbedaan harga itu dikhawatirkan terjadi penyimpangan.

“Disparitas harga yang cukup besar ini tentunya rawan terjadi penyimpangan distribusi dan alokasi. Untuk itu Satgas Pangan Polri melakukan langkah-langkah pencegahan,” ujar Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika kepada wartawan, Sabtu (26/03/2022)

Menurut Helmy, pengawasan dilakukan mulai dari proses produksi hingga pendistribusian Minyak Curah. Sehingga, tidak ada celah bagi Oknum yang mencoba bermain curang.

“Terutama dalam pendistribusian harus terpantau dengan jelas dan diawasi oleh Lembaga terkait. Dan atas arahan Bapak Kapolri, Bhabinkamtibmas di kewilayahan dilibatkan dalam monitoring dilapangan,” ungkap Helmi.

Tak hanya itu, Satgas Pangan Polri juga akan mengimbau dan memberikan informasi perihal HET minyak goreng curah yang khusus untuk diperuntukan bagi masyarakat.

Helmy menegaskan, secara umum ketersediaan Minyak Goreng saat ini masih terjamin dan mencukupi kebutuhan Nasional.

Perihal kenaikan harga, semua disebabkan oleh naiknya harga CPO sebagai bahan utama Minyak Goreng.

“Kenaikan harga juga dialami beberapa komoditas lain yang pemenuhannya sebagian besar masih tergantung Impor, seperti Kedelai, Gula dan Daging Sapi,” kata Helmy.

Untuk membantu pemerintah mengendalikan harga dan menjamin pasokan pangan menjelang Ramadan dan Idul Fitri.

Lanjut Helmy, Kapolri sudah menginstruksikan seluruh Kapolda agar jajarannya turun ke lapangan melakukan pengecekan langsung tentang ketersediaan dan distribusi bahan pokok di wilayah masing-masing.

“Polda dan jajaran agar melakukan langkah-langkah antisipatif segera bila ditemukan ada komoditas yang terganggu pasokan maupun ketersediaannya, bersama-sama dengan Instansi terkait,” pungkas Helmy. (Ratu 001/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *