Nasional: Resmi, Jokowi Memberlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali 3-20 Juli

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021).

Keputusan ini diambil Jokowi setelah mendapatkan masukan dari para Menteri, Ahli Kesehatan, dan Kepala Daerah.

PPKM darurat diberlakukan akibat lonjakan Corona yang makin cepat imbas varian baru.

“Pandemi Covid-19 beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak Negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini,” ucapnya.

Jokowi memastikan, PPKM Darurat akan lebih ketat daripada pembatasan sebelumnya. Rincian aturan diserahkan ke Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan.

“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” tegas Jokowi dilansir Detikcom. (Om JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *