Nasional : Presiden, UU Cipta Kerja Dapat Memperbaiki Taraf Hidup Pekerja

JAKARTA- JK. Pemerintah berkeyakinan bahwa adanya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dapat memperbaiki kehidupan Pekerja. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor. Jumat (9/10/2020).

“Pemerintah berkeyakinan, melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini jutaan Pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka,” kata Presiden.

Dijelaskan Presiden, UU Cipta Kerja memiliki tiga tujuan, yaitu menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya, memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, serta mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Diungkapkan Kepala Negara, setiap tahun terdapat sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru/anak muda yang masuk ke pasar kerja sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak.

Apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta Pekerja yang terdampak.

“Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para Pencari Kerja (Pencaker) serta para pengangguran,” kata Presiden.

Dalam UU ini, lanjutnya, juga didorong penciptaan lapangan kerja baru di sektor Padat Karya.

Lapangan pekerjaan ini diperlukan karena 87 persen dari total penduduk Pekerja di Indonesia memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persennya memiliki tingkat pendidikan Sekolah Dasar (SD).

UU Cipta Kerja, tutur Presiden, juga akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru.

“Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja, sangat simpel,” katanya.

Dicontohkan Presiden, pada UU Cipta Kerja ini ditegaskan bahwa, Pemerintah akan membiayai Sertifikasi halal bagi UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman.

Pembentukan Perseroan Terbatas atau PT juga akan dipermudah dan tidak ada lagi pembatasan modal minimum.

“Pembentukan Koperasi juga dipermudah, (peserta) jumlahnya hanya sembilan orang saja Koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan semakin banyak Koperasi-Koperasi di tanah air,” kata Presiden.

Pemberian izin Kapal Nelayan tangkap, ditambahkan Kepala Negara, juga dipermudah dan hanya dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi-instansi yang lain, sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja,” jelasnya.

UU yang disahkan pada tanggal 5 Oktober lalu ini, kata Presiden, juga mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Ini jelas, karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka Pungutan Liar (Pungli) dapat dihilangkan,” tegas Presiden.

Dalam UU Cipta Kerja ini, sebagaimana disampaikan Presiden, terdapat sebelas klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

Sebelas klaster tersebut meliputi klaster Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Pengadaan Lahan, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Kemudahan Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi. (Ratu-001)

Sumber:DewaAruna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *