Nasional : Presiden Jokowi Teken PP Nomor 76 Tahun 2020 Tentang PNBP Pada Kepolisian RI

JAKARTA- JK. Presiden Jokowi baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Pada PP itu, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat miskin bisa gratis.

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
Jenis PNBP itu antara lain,

1. Pengujian Untuk Penerbitan SIM Baru
2. Penerbitan Perpanjangan SIM
3. Pengujian Penerbitan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
6. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
7. Penerbitan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah
10. Penerbitan SKCK

Soal biaya SIM gratis, tertuang dalam Pasal 7. Dalam Pasal itu dijelaskan tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.

“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen,” kata PP tersebut seperti dikutip Kamis (31/12/2020).

Dalam Penjelasan Pasal 7 dijelaskan, ‘pertimbangan tertentu’ antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, Mahasiswa/Pelajar, dan UMKM.

Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, “besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan,” imbuh aturan itu. (Ratu-001)

Sumber:DewaAruna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *