JAKARTA- JK. Presiden Jokowi teken Peraturan Presiden (Perpres) 73/2020, Badan Intelijen Negara (BIN) tak lagi di bawah Koordinasi Menko Polhukam.
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Perpres ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya yakni, Perpres Nomor 43 tahun 2015.
Terkait hal ini, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, alasan BIN langsung di bawah Presiden karena produk Intelijen lebih dibutuhkan oleh Presiden.
“Badan Intelijen Negara (BIN) langsung berada di bawah Presiden karena produk Intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden,” pungkas Mahfud, Sabtu (18/7/2020). (Ratu-0001)
Sumber:DewaAruna