Nasional: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 13 September, Aturan Kembali Diubah

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali untuk menekan penyebaran virus corona pada Senin (6/9/2021).

Kebijakan PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 13 September 2021.

Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

“Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang makin baik, serta implementasi Protokol Kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September ini,” ujar Luhut.

Dengan demikian, akan ada penyesuaian sejumlah kebijakan, seperti perubahan pada aturan tempat ibadah, restoran, dan mal/pusat perbelanjaan.

“Pertama, penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal jadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen,” ujar Luhut.

Kemudian, Luhut melanjutkan, akan ada uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan status level 3.

“Dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi,” kata dia.

Kemudian, tempat wisata di kabupaten/kota level 2 juga akan diwajibkan menggunakan platform PeduliLindungi.

Penyesuaian aturan ini secara lebih detail akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Untuk diketahui, Pemerintah tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan PPKM untuk menekan penyebaran virus corona.

Penerapan PPKM berdasarkan level mulai diterapkan setelah pemerintah menilai bahwa kasus mulai menurun. (Ratu-001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *