Nasional : Polda Metro Jaya Tangkap Buron FBI Russ Medlin di Jakarta Selatan

JAKARTA- JK. Russ Albert Medlin ditangkap penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Medlin merupakan buron Federal Bureau of Investigation (FBI) yang dicari sejak 2016. Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers terkait penangkapan Russ Medlin di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta. Selasa (16/6/2020).

Dalam jumpa pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Roma Hutajulu itu, Medlin ditampilkan.

Medlin terlihat memakai baju tahanan berwarna oranye. Pria berkepala plontos ini tampak mengenakan Masker.

Kombes Pol Yusri menyampaikan, Medlin ditangkap setelah sebelumnya Polda Metro Jaya mendapatkan informasi soal aktivitasnya yang mencurigakan.

Pria berkewarganegaraan Amerika Serikat ini dilaporkan sering menerima tamu anak perempuan di bawah umur ke rumah kontrakannya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jaksel.

“Ini berdasarkan adanya laporan masyarakat bahwa di Jalan Brawijaya tersebut atau kediaman RAM (Russ Albert Medlin) ini ada keluar-masuk wanita di bawah umur,” kata KombesPol Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Polisi kemudian menyelidiki laporan masyarakat tersebut. Benar saja, saat itu Polisi menemukan ada 3 (tiga) ABG yang keluar dari rumah tersebut.

“Kemudian tanya ke yang bersangkutan (korban) bahwa betul dia baru saja di-booking oleh pemilik rumah untuk bersetubuh dengan pemilik rumah, ada 3 (tiga) anak kecil,” kata Kombes Pol Yusri.

Selanjutnya, Polisi menggeledah rumah tersebut dan mendapati Medlin di dalam rumah tersebut. Penggeledahan dilakukan pada Minggu (15/6/2020).

“Kemudian dilakukan penggeledahan, di dalam rumah menemukan seseorang warga negara asing RAM, kemudian dilakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan memang betul sering keluar-masuk anak di bawah umur,” papar Kombes Pol Yusri.

Medlin diburu oleh FBI atas kasus penipuan investasi saham bitcoin. Medlin juga pernah di dakwa atas kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (Ratu-001)

Sumber:DewaAruna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *