JAKARTA- JK. Terkait beredarnya Surat Jalan Djoko Tjandra, Pertama terkait dengan red notice, sampai dengan saat ini dari Divpropam Mabes Polri sedang melakukan pemeriksaan kepada personil yang mengawaki dari pembuatan red notice yang berada di Hubinter.
Tentunya pemeriksaan sedang berjalan, kemudian nanti siapa-siapa saja yang akan diperiksa yang memiliki keterkaitan yang nantinya akan dilihat apakah ada kesalahan atau tidak di dalam prosedur yang dilakukan oleh anggota tersebut.
Tentunya komitmen Kapolri bahwa, anggota-anggota yang berhasil akan diberikan reward, sedangkan anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum akan diberikan punishment.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam kasus ini Divpropam sedang bekerja dengan melakukan pemeriksaan serta mencari tahu alur dari red notice tersebut, jika terbukti anggota melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sangsi.
Kemudian yang kedua berkaitan dengan surat jalan dari Djoko Tjandra yang beredar di beberapa masyarakat serta teman-teman media yang mendapatkan surat jalan Djoko Tjandra.
Hal tersebut sesuai dengan komitmen Kapolri akan dilakukan pemeriksaan, nantinya jika terbukti melakukan pelanggaran maka akan dilakukan penindakan.
Tentunya bahwa, surat jalan tersebut ditandatangani oleh salah satu Biro di Bareskrim Polri yang berinisiatif sendiri dan tidak meminta izin kepada pimpinan.
Sampai dengan hari ini surat tersebut masih dalam proses pemeriksaan Divpropam Mabes Polri, jika sore nanti selesai dan terbukti anggota melakukan pelanggaran maka pencopotan jabatan akan dilakukan.
Serta seluruh anggota yang memiliki keterkaitan dengan surat jalan tersebut akan dilakukan pemeriksaan, mohon ditunggu hasil dari pemeriksaan Divpropam Mabes Polri.
Hal tersebut dapat dijadikan pembelajaran untuk personel Polri yang lain dikarenakan aturan yang sudah dibuat harus dilaksanakan baik di tingkat Mabes Polri maupun Polda jajaran.
Sudah banyak reward yang diberikan oleh Kapolri kepada anggota berprestasi serta beberapa anggota yang diberikan punishment karena terbukti melakukan pelanggaran ataupun tidak taat aturan. Pungkasnya. (Ratu-001)
Sumber:DewaAruna