Nasional: Penambangan Liar Marak, Sistem Pemerintahan Tidak Berfungsi

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Prof. Dr. Suparto Wijaya Pakar Lingkungan Hidup menilai, maraknya Penambangan Liar di Indonesia merupakan bukti macetnya atau tidak berfungsinya sistem pemerintahan.

Hal itu disampaikan Suparto ketika menjadi salah satu narasumber dalam Diskusi Publik Nasional (DPN) seri 6 dengan mengangkat tema “Penambangan Liar Merusak Lingkungan dan Merugikan Negara” yang diselenggarakan sekolah wartawan MZK Institute Jakarta menggunakan aplikasi zoom, Senin (07/06/2021) pukul 19.00-22.00 WIB.

Suparto juga menjelaskan, jika sistem pemerintahan berjalan dengan baik, tentu tidak ada Penambangan Liar.

“Karena semua mekanisme tidak berjalan sesuai Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) masing-masing, mulai dari pusat, provinsi dan daerah yang menangani perijinan, pengawasan sampai pada aparat yang berwenang yang menindak, seharusnya bersinergi untuk memberantas Penambangan Liar tersebut,” ujar Guru Besar Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya.

KEJAHATAN

Masih menurut Suparto, pria yang suka bicara sesuai data dan fakta ini kembali menegaskan bahwa, Penambangan Liar jelas merupakan kejahatan.

“Wong jelas, penambangan tanpa ijin ya liar, melanggar hukum dan merupakan kejahatan, kok dibiarkan tanpa ditindak, yang legal saja juga bisa salah, atau dinilai liar bila tidak melakukan kegiatan Pasca Tambang, Reklamasi,” tegasnya.

Untuk diketahui, DPN seri 6 dihadiri 5 narasumber yaitu, Prof. Dr. Suparto Wijaya Pakar Lingkungan dan Guru Besar UNAIR Surabaya, Ir. Hadi Soerahman Inspektur Tambang Madya Kementerian ESDM, Eko Purnomo, ST., Manager Mining She dan Reklamation Semen Indonesia di Jatim, Ir. Supoyo Praktisi Tambang yang pernah menjabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, Ahmad Syaifudin Ketua Forkompeta (Forum Komunitas dan Pemerhati Tambang) Jawa Timur.

Juga diikuti oleh 24 provinsi yaitu, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bengkulu, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Maluku, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Banten, Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bangka Belitung, Maluku Utara, Lampung dan 100 peserta dari Unsur Perusahaan Tambang, Inspektur Tambang, media serta umum.

Dalam kesimpulannya, Moderator DPN Seri 6 Agung Santoso mengungkapkan hasil diskusi publik, dan akan ditindak lanjuti dengan memberikan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Ir. Joko Widodo dengan tembusan Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, Menkeu, Kapolri, Panglima TNI dan KPK. (Om JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *