Nasional: Pemilik Hak Paten, Bunda Ratu Ayu : Laporkan Oknum Wartawan dan Oknum Perusahaan Media yang Mencatut Nama Jejak Kasus

jejakkasus.co.id, CIREBON – Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Nasional Cetak dan Online Jejak Kasus Ratu Hj. Ayu Suhartini, S.E., M.M., menegaskan, laporkan bila ada Oknum Wartawan atau Oknum Perusahaan Media yang Mencatut nama Jejak Kasus, baik Logo dan Merek secara ejaan JE – JAK KA – SUS.

Untuk diketahui, Media Nasional Cetak dan Online Jejak Kasus dalam naungan PT Jasa Prima Media dengan website: jejakkasus.co.id telah berkiprah sejak lama. Bahkan, Wartawannya pun sudah menyebar di seluruh pelosok Tanah Air di Wilayah Indonesia.

Sehingga tidak menutup kemungkinan, atas kebesaran nama Jejak Kasus saat ini ada Oknum Wartawan atau Perusahaan Media yang mengaku-ngaku atau mencatut nama Jejak Kasus untuk sekedar memenuhi kepentingan pribadi Oknum itu sendiri. Dan tidak sedikit pula Instansi Pemerintah, Swasta bahkan Perorangan menjadi korban dari ulah Oknum Wartawan atau Oknum Perusahaan Media yang mengaku-ngaku Jejak Kasus tersebut.

Oleh karena itu, Owner sekaligus Pemimpin Redaksi (Pemred) Jejak Kasus Hj. Ratu Ayu Suhartini, S.E., M.M., atau yang biasa disapa Bunda Ratu Ayu mengungkapkan, bahwa saat ini banyak laporan dari masyarakat, Instansi Pemerintah dan Swasta ke Kantor Redaksi, mengaku-ngaku dan mencatut nama Jejak Kasus.

“Jadi, siapapun Oknum Wartawan yang mengaku-ngaku Jejak Kasus, tanyakan ID Card-nya. apakah nama Oknum tersebut ada di Boks Redaksi website jejakkasus.co.id. Bila tidak tercantum di Boks Redaksi, laporkan ke Kantor Redaksi Jejak Kasus melalui Email: redaksi@jejakkasus.co.id atau kepada yang berwajib,” tegas Bunda Ratu Ayu.

“Dan apabila ada Oknum Perusahaan Media yang menamakan Jejak Kasus, Cek dan pastikan Legalitas Perusahaannya. Bila tidak mempunyai Hak Paten, laporkan ke Kantor Redaksi Jejak Kasus atau kepada yang berwajib,” pungkas Bunda Ratu Ayu, Selasa (27/06/2023).

Sebelumnya, pemberitaan kepemilikan Hak Paten Jejak Kasus terkait Legalitas Lisensi Merek/Logo dan secara Ejaan (JE – JAK KA – SUS) telah dipublikasikan pada tanggal 30 April 2021 semenjak diterimanya Sertifikat Hak Paten dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Dirjen Harta dan Kekayaan Intelektual (HKI) Republik Indonesia dengan Nomor Pendaftaran: IDM000842302.

Bunda Ratu Ayu sebagai Pemilik sekaligus Pemimpin Redaksi Media Nasional Jejak Kasus dengan alamat Kantor Redaksi di Jl. Pilang Raya No. 147, Pilangsari, Kedawung, Cirebon 45153, Jawa Barat-Indonesia mengatakan, bersyukur karena telah memiliki Sertifikat Legalitas Lisensi Merk/Logo dan Tulisan Jejak Kasus Profesional Mengungkap Fakta, pada Hari Jumat, (30/04/2021).

“Untuk mendapatkan Sertifikat Legalitas, Lisensi Merk/Logo, Tulisan Jejak Kasus dari Kemenkumhan Dirjen HKI RI tidaklah mudah, butuh proses, kesabaran dan penantian yang lama,” jelas Bunda Ratu Ayu.

Bunda Ratu Ayu memaparkan, pengajuan Sertifikat Merek Hak Paten Jejak Kasus, Legalitas Lisensi Merek/Logo dan Ejaan JE – JAK KA – SUS telah didaftarkan pada tanggal 06 September 2019 dan diterima oleh Kemenkumham Dirjen HKI RI.

Alhamdullilah, saya telah memiliki Sertifikat Hak Paten Jejak Kasus ini diakhir Bulan April 2021, tepatnya Hari Jumat, tanggal 30 April 2021,” papar Bunda Ratu Ayu.

“Untuk itu, segenap Wartawan Media Nasional Jejak Kasus (PT Jasa Prima Media) patut mengucap syukur atas telah dimilikinya Legalitas Lisensi Merk/Logo dan Tulisan Jejak Kasus berupa Sertifikat yang berkekuatan hukum tersebut,” kata Bunda Ratu Ayu.

Bunda Ratu Ayu meminta kepada segenap Wartawan Jejak Kasus diseluruh Indonesia dapat bekerja lebih baik. Dengan telah dimilikinya Sertifikat Hak Paten Jejak Kasus ini, diharapkan Wartawan Jejak Kasus diseluruh Indonesia dapat bekerja lebih baik.

“Jadilah Wartawan yang berkompeten, profesional dalam menjalankan tugas sesuai dengan Tupoksinya. Menyajikan berita yang berimbang serta berpegang teguh pada UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” tutur Bunda Ratu Ayu.

“Jaga marwah Pimpinan dan Perusahaan Media Nasional Cetak dan Online Jejak Kasus. Semoga, setelah berita ini diterbitkan, tidak ada lagi Oknum Wartawan atau Oknum Perusahaan Media yang masih mengaku-ngaku Jejak Kasus,” pungkasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *